DPRD Kota Batam Serahkan Draf Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Kepada Wakil Walikota Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kota Batam Serahkan Draf Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Kepada Wakil Walikota Batam



BATAM, Infokepri.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua kepada Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Batam,Batam  Centre, Batam, Senin (28/1/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Batam, unsur FKPD, sejumlah pimpinan OPD dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya Harmidi menjelaskan sangat perlu dibuat payung hukum dari Kampung Tua yang ada di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2004 lalu  saat Nyat Kadir menjabat Walikota Batam ada 37 titik yang ditetapkan sebagai kampung tua yang ditandai dengan pemasangan gapura.

Luas kampung tua itu, katanya, sekitar seperempat luas kota Batam.

"Saat ini dari 37 titik itu hampir 50 % sudah dialokasikan oleh BP Batam ke pihak pengembang," katanya.

"Untuk menjaga kelestarian kampung tua perlu dibentuk Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua," katanya menambahkan.

Dalam melakukan pengkajian kampung tua, lanjutnya, Pansus akan melakukan pengkajian kembali disejumlah titik kampung tua itu.

Adapun acuannya adalah surat grand tanah dikampung tua itu yang terbit sebelum terbentuknya Otorita Batam atau saat ini telah menjadi BP Batam.


  • Harmidi menyebutkan Perda itu akan rampung melakukan pengkajian selama 90 hari sejak Pansus dibentuk. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel