Ini Tugas Edy Putra Irawady Selaku Kepala BP Batam Selama Masa Transisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Tugas Edy Putra Irawady Selaku Kepala BP Batam Selama Masa Transisi


JAKARTA, Infokepri.com - Pada Rapat Terbatas Kabinet tanggal 12 Desember 2018 lalu, pemerintah telah memutuskan bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini, Senin (7/1) Dewan Kawasan Batam kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala dan beberapa Anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi.

Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady untuk menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi. Edy Putra Irawady yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam masa transisi, yaitu: mempunyai pengalaman yang cukup sebagai pimpinan birokrasi (senior), mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai Batam serta kebijakan dan pelaksanaan investasi dan pelaksanaan berusaha, dan mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.

Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yaitu: menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untukpelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy). Edy Putra Irawady hendaknya tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya.

Dengan kepengurusan BP Batam yang baru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap dualisme kepemimpinan di Batam dapat teratasi. “Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.

Menko Darmin menjelaskan, dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjut Darmin, diperlukan 2 (dua) langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu: penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan transisi pelaksanaannya.

Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat. Masukan tersebut tentu menjadi perhatian.

Pada langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam. Selanjutnya dalam masa transisi tersebut, selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Untuk jabatan Deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut.

“Kita bersyukur pada hari ini dapat melaksanakan pengangkatan Kepala BP Batam beserta dua deputi BP Batam yang baru di masa transisi. Saya ucapkan pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala BP Batam dan deputi-deputi sebelumnya yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga tuhan memberi kelapangan dan kemudahan untuk kita semua,” pungkas Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak. (ekon)

Hermin Esti Setyowati
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel