Polda Kepri Amankan Dua Orang Pria, Disinyalir Lakukan Pungli Berkedok Retribusi Parkir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Amankan Dua Orang Pria, Disinyalir Lakukan Pungli Berkedok Retribusi Parkir



BATAM, Infokepri.com –
Dua orang pria berinisial OLS dan inisial YS yang disinyalir melakukan pungutan liar berkedok retribusi parkir diamankan Tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Kedua pria tersebut yang merupakan warga jembatan  2 Barelang itu memiliki pekerjaan wiraswasata. Mereka melanggar Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SI.K melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Wadir Reskrim Polda Kepri saat menggelar konfersi pers, Senin (7/1/2019) di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri mengatakan kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui media online, pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 Pukul 11.21 WIB tentang adanya pungutan liar berkedok retribusi parkir liar di Jembatan 1 Barelang.
 
Kemudian pada hari Minggu tanggal  6 Januari 2018 sekira pukul 16.30 WIB Personel subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran sebagai pengunjung di Jembatan 1 Barelang. Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
Kemudian tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut. Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 445 ribu,- dan karcis parkir ilegal.
 
Polda Kepri telah melakukan tindakan dengan membuat Laporan Polisi nomor : LP-A / 4 / I / 2019 / SPKT-Kepri, tanggal 6 Januari 2019, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
 
Polda Kepri akan melakukan pelimpahan terhadap terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam. (Humas Polda Kepri )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel