PT Hansol Akan Mengganti Rugi Atas Kebocoran Pipa Distribusi Utama ATB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

PT Hansol Akan Mengganti Rugi Atas Kebocoran Pipa Distribusi Utama ATB


BATAM, Infokepri.com- Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak PT Aditya Tirta Batam (ATB) dengan pihak PT Hansol guna membahas masalah ganti rugi yang harus dibayarkan PT Hansol akibat kebocoran pipa distribusi utama ATB (pipa outlet Sukajadi 800 mm) yang berlokasi di depan Kongkow Batam Center akibat terkena pilling project pump station limbah pada bulan November 2018 lalu.
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto didampingi oleh Sukaryo,Yudi Zulkanain,  Jurado Siburian dan dihadiri oleh Direktur PT ATB, Benny Andrianto bersama stafnya, Kabid Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus R, pihak dari PT Hansol, Richad Kim, Kadis Bina Marga dan SDA, Suratno serta beberapa pegawai BP Batam, Selasa, (15/1/2019)

Dalam pemaparannya Direktur PT ATB, Benny Andrianto menjelaskan bahwa kebocoran pipa bukan kesalahan dari pihak PT ATB melain oleh PT ATB namun demi tanggung jawab untuk mensuplay air bersih kepada seluruh masyarakat kota Batam atau pelanggannya, PT ATB bertanggung jawab dan memperbaikinya.

Untuk memperbaiki kebocoran pipa itu, PT ATB mengalami kerugian sebesar Rp 939 juta,- dan kerugian material sebesar Rp 2 milyar,-


“PT ATB tidak untuk mencari untung dalam masalah ini sehingga tidak perlu terlalu ngotot menuntut ganti rugi material sebesar Rp 2 milyar tetapi kerugian sebesar Rp 939 juta,- harus diganti oleh pihak PT Hansol dengan catatan mereka harus mengakui bahwa kebocoran itu akibat dari kesalahan mereka,” katanya.
Dan pengakuan kesalahan itu, katanya sudah dilakukan pihak PT Hansol dengan melakukan permintaan maaf di media cetak seperempat halaman.

Sementara itu, Richard Kim dari PT Hanson melalui penerjemahnya Early Faisal mengakui bahwa kebocoran pipa itu akibat kesalahan mereka dan bersedia mengganti rugi namun mereka harus berkoordinasi dulu dengan pihak manegementnya di kantor pusat di Korea.

Dari pemaparan mereka Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyimpulkan bahwa pihak PT Hansol telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf serta bersedia membayar ganti ruginya.

“Kami meminta agar BP Batam sebagai fasilitator agar menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Ia berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sebab Komisi I DPRD Kota Batam memiliki agenda mengingat saat ini adalah tahun politik. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel