293 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

293 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri


BATAM, Infokepri.com
  – Sebanyak 293 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (15/2/2019) di Opsnal Polda Kepri, Nongsa, Batam.
 
Pemusnahan 293 gram narkotika sabu itu juga dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan dari BNNP Kepri, Pengacara, Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.
 
Barang haram yang dimusnahkan itu diamankan dari seorang pria berinisial AK alias F bin S di ruang tunggu penumpang lantai 2 bandara Hang Nadim Batam, Rabu (23/1/2019) lalu.  Sabu seberat 293 gram itu dikemasnya menjadi empat bungkus berbentuk kapsul kemudian dimasukkannya ke dalam anusnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda  Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui  Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
 

Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul  07.00 WIB anggota Opsnal   Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, sekira pukul 07.30 WIB anggota opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial AK alias F bin S yang sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki berinisial AK alias F bin S tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” katanya.
 
Kemudian pria kelahiran Batam pada 5 Mei 1997 lalu itu dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus   laki-laki   tersebut.  Setelah    bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan itu berisikan serbuk kristal bening diduga  sabu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

 (Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel