Bawaslu Tanjungpinang Gelar Rapat Koordinasi Pemutahiran Data, Berharap Distribusi Logistik Dilakukan Dengan Baik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Rapat Koordinasi Pemutahiran Data, Berharap Distribusi Logistik Dilakukan Dengan Baik



TANJUNG PINANG, Infokepri.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaine mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan pembersihan terhadap kegandaan data dalam DPT.

Hal itu disampaikan Muhammad Zaine saat menghadiri rapat Koordinasi pemutahiran data pemilihan umum tahun 2019 pada Senin (25/2/2019) di hotel Comfort.

Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan bahwa total kotak suara se kota Tanjungpinang sebanyak 2.835 kota suara dengan rincian :
  • Untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 655 kotak suara
  • Untuk Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 1.105 kotak suara
  • Untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 290 kotak suara
  • Untuk Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 785 kotak suara
Muhammad Zaine mengatakan bahwa pendistribusian logistik akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Penyortiran surat - suara harus betul - betul dilakukan dan orang yang yang menyortir orang harus yang sudah terdaftar dan sudah mahir sehingga verifikasi dan sortir surat - suara benar-benar mereka lakukan dengan jeli

Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang selalu komitmen untuk menjaga hak pilih masyarakat dan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan

Lebih lanjut disebutkannya beberapa waktu yang lalu sudah ditetapkan Rekapitulasi DPT H 2 dan kemudian sudah ditetapkan oleh KPU, namun yang menjadi perhatian dari Bawaslu adalah memastikan terhadap data DPT B (Daftar Pemilih Tambahan), hal ini yang harus diperkuat oleh KPU.

Ia menyebutkan KPU juga harus memperhatikan warga yang mungkin ingin pindah pilih atau warga yang sudah pindah di suatu daerah atau domisili yang baru agar betul - betul di akomodir jangan sampai mereka tidak masuk ke dalam DPT. Contohnya warga Barat atau warga Bukit Bestari yang pindah ke Tanjungpinang Timur.

“Mereka harus diberikan pemahaman dan sosial lisensi untuk melakukan proses pindah pilih dan dipastikan mereka mendapat formulir A5. Caranya mereka bisa konfirmasi ke TPS setempat atau mereka bisa juga konfirmasi ke PPS tujuan,” katanya.

Demikian halnya, lanjutnya,  dengan warga di luar kota Tanjungpinang yang pindah ke kota Tanjungpinang mereka juga harus memproses ke KPU setempat untuk mendapatkan formulir A5.atau mereka juga bisa langsung ke KPU kota Tanjungpinang untuk mendapatkan formulir A5 dan ini perlu sosialisasi kepada warga.

Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Tanjung Pinang sampai saat ini terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk juga pemilik pemula dan pihaknya melakukan kegiatan - kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat agar mereka paham dan memanfaatkan peluang ini sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Kemudian ada yang namanya daftar pemilih khusus adalah warga pemilih yang belum masuk DPT tapi mereka sudah memenuhi syarat, mereka sudah memiliki KTP elektronik, tapi mereka belum masuk ke DPT ini lah yang harus didorong mereka semuanya.

KPU harus mendata ada berapa jumlah DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan Bawaslu kota Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu telah melakukan kegiatan sosialisasi untuk pemilih pemula dan mereka rata - rata yang belum pernah ikut pemilihan baik Pilkada atau pun Pemilu sebelumnya tetapi mereka sudah memenuhi syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.

“Kemarin kami sudah data cukup lumayan juga jumlah mereka dan kami sudah rekomendasikan kepada KPU untuk mengecek mereka sudah masuk ke DPT atau belum, jika belum maka mereka harus dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus,” katanya

Ia mengatakan ada 8 orang yang sudah mereka serahkan ke KPU yang langsung dengan nomor NIK nya. Kemudian untuk siswa sendiri ada sekitar puluhan kemarin data yang diserahkan kepada KPU untuk dicek mereka apakah sudah berada dalam DPT atau belum, jika belum segera jemput bola sehingga mereka didata secara baik agar mereka masuk ke dalam daftar pemilih khusus.

“Bagi mereka yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus, mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dari pada pukul 12 00.WIB,” katanya.

(RN/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel