Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam Akan Mendata Koperasi Yang Aktif, 700 Koperasi Terancam Dibekukan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam Akan Mendata Koperasi Yang Aktif, 700 Koperasi Terancam Dibekukan


BATAM, Infokepri.com – Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam dalam waktu dekat ini akan mendata seluruh koperasi  yang ada di Kota Batam untuk mengetahui apakah koperasi itu beraktifitas atau vakum.
“Jika ada koperasi yang berdiri dan telah memiliki badan hukum selama 3 tahun namun sejak berdiri tidak ada aktifitasnya maka koperasi itu akan dibekukan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Batam, Sulaiman Nababan saat ditemui di kantornya di Sekupang belum lama ini.

Koperasi yang tidak beraktifitas itu, katanya akan dimasukkan ke dalam Online Data Sistem (ODS) dan akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI sebagai koperasi yang vakum.

Hingga bulan Desember 2018 lalu ada seribu lebih Koperasi yang telah memiliki badan hukum dan baru sekitar 200 Koperasi yang masuk ke ODS sebagai koperasi yang produktif.
“Jadi ada sekitar 700 lebih Koperasi yang telah memiliki badan hukum namun belum masuk ke dalam ODS dan disinyalir koperasi itu tidak beraktifitas,” katanya.

Selain itu,lanjutnya, walau koperasi itu telah melaksanakan aktifitasnya namun tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut – turut koperasi itu juga dimasukkan ke dalam ODS koperasi yang tidak aktif.

Ia menyebutkan untuk mendata Koperasi yang tidak aktif itu pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI telah menyurati Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam untuk mengirim pegawainya untuk dilatih.

“Kita akan mengirim seorang pegawai kita ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI untuk mengikuti pelatihan pada awal bulan Maret 2019 mendatang,” katanya.

Setelah mengikuti pelatihan, katanya, pegawai itu akan mendata seluruh koperasi yang ada di Kota Batam secara online.

Suleman Nababan mengatakan koperasi yang tidak beroperasi dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan terancam ditetapkan sebagai koperasi yang tidak aktif dan akan masukkan ke dalam ODS dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.

Ia menyarankan agar seluruh koperasi yang badan hukumnya telah ditetapkan supaya melakukan aktifitas sesuai aturan yang telah ditentukan. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel