Komisi I DPRD Kota Batam Harapkan PT ATB Memasukkan Air Ke Kampung Teluk Nipah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Kota Batam Harapkan PT ATB Memasukkan Air Ke Kampung Teluk Nipah


BATAM, Infokepri.com – Warga kampung Tua Teluk Nipah mengharapkan agar Pemko Batam dapat memfasilitasi supaya BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) memasukkan air dipemukiman mereka sebab sudah lebih dari 20 tahun mereka mengajukannya supaya pihak PT ATB memasang meteran air sebab pipa air ATB sudah terpasang tapi hanya melintas di depan rumah mereka.
 
” Saya sudah 20 tahun tinggal di kampung Teluk Nipah yang merupakan kampung tua sejak sebelum terbentuknya RT hingga saat ini sudah dimekarkan menjadi 2 RT, nah inikan wilayah Pak Lurah dan sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemukiman kami sudah terbentuk RT berarti ada kehidupan masyarakat yang sudah teradministrasi, untuk itu kami mengharapkan dengan arif dan bijaksana pak Lurah untuk membantu masyarakat agar PT ATB memasukkan meteran air ke kampung kami,” kata Pantas Situmorang salah seorang kampung Tua Teluk Nipah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam di Batam Centre, Batam, Kamis (14/2/2019) pagi.
 
Ia menyebutkan bahwa pemukiman mereka khususnya RW 02 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa sudah 20 tahun lebih tidak mendapat pasokan air dari PT ATB.nya.
 
Pantas menyebutkan bahwa selama ini warga membeli air dari mobil tangki air untuk dikomsumsi dan air hujan untuk dipakai mencuci dan lainnya.
 
RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I DPRD Batam lainnya seperti : Jurado Siburian, Muhammad Musofa, Ruslan M Ali Wasyim dan Ruslan.
 

Sementara itu, perwakilan BP Batam yang hadir yakni : Tutu Witular, Ely Nugraha, Wahidin, Hijrul Aswad, dari PT ATB adalah Maslia, Daarwis, Maslin Sitompul, Sapaat dari Lurah Kabil, Eki Nila Krisna dari dinas Pertanahan , D Agus Purwoko perwakilan dari Camat Nongsa sedangkan dari warga warga dari Kampung Tua Teluk Nipah yakni : Helimi, Kamal, Pantas Situmorang.

Sementara itu perwakilan dari PT ATB, Maslin Sitompul mengatakan yang menjadi permasalahan adalah status lahan yang belum jelas, ia menyarankan agar warga membeli air dari kios air sambil diurus legalitas lahan .

Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam, Eki Nila Krisna mengatakan kampung Teluk Nipah ini adalah salah satu kampung tua yang sudah ditetapkan di SK 105 tahun 2004.
 
Kampung tua di Kota Batam ada 34 titik salah satunya kampung Teluk Nipah dan sudah masuk di SK 105.
 
“Kita sudah melakukan verifikasi lahan bersama BP Batam pada tahun 2014 lalu bahwa kampung Teluk Nipah merupakan kampung tua dan masyarakat mengusulkan Kampung Tua  Teluk Nipah luasnya 9,41 hektar, kita jalani verifikasi bersama BP Batam namun kampung Tua Teluk Nipah belum mendapat hasil verifikasi dari BP Batam hingga saat ini. Intinya hingga saat ini belum ada kesepakatan antara BP Batam dengan Pemko Batam berapa luas lahan yang disepakati. Kendati demikian dengan SK 105 itu bisa dijadikan dasar buat PT ATB untuk pemasangan meteran air kepada warga kampung Teluk Nipah,” kata Eki Nila .
 
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan janganlah sistim menjadi kendala untuk melayani masyarakat yang membutuhkan air.
 
“Saya menghimbau agar diambil kebijakan tertentu agar masyarakat terpenuh kebutuhan airnya sambil diurus legalitas lahannya,” terangnya.
 
Menyikapi penjelasan yang hadir dalam RDPU itu, ketua Komisi I DPRD, Budi Mardiyanto mengharapkan agar PT ATB dan kantor air limbah BP Batam agar memproses permohonan warga dan memasang meteran air PT ATB di kampung Teluk Nipah dengan dasar dari SK 105 itu.
 
Ia menyebutkan akan menjadwalkan kembali RDPU untuk mencari solusi permasalahan status lahan dan akan mengundang kembali Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam yang seharusnya hari ini hadir mengikuti RDPU ini.
 
“Kami akan menjadwalkan pertemuan secepatnya untuk rapat berikutnya,” kata Budi Mardiyanto sambil mengetuk meja menutup rapat. (RN/Lian)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel