Peluncuran Klinik Berusaha PTSP Batam, Kenyamanan Berinvestasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Peluncuran Klinik Berusaha PTSP Batam, Kenyamanan Berinvestasi


BATAM, Infokepri.com - Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha sehingga tercipta pengembangan investasi yang lebih baik, pemerintah melakukan harmonisasi terhadap pelayananan terpadu satu pintu di Batam. 

Hal tersebut ditandai dengan peluncuran Klinik Berusaha PTSP Batam yang digelar di Mall Pelayanan Publik, pada Jum’at (1 /2/2019).

Klinik Berusaha PTSP Batam merupakan fasilitas pelayanan guna penyelesaian dan pengawalan kasus dan kendala berusaha pada bidang Lahan, Lingkungan, Lalu Lintas Barang, Keimigrasian, serta Ketenagakerjaan. 

Dengan dibukanya Klinik ini, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan Batam merupakan salah satu etalase utama investasi Indonesia. 


Hal ini didukung dengan lokasi strategis di Selat Malaka yang dilewati lebih dari 60.000 kapal setiap tahun, berjarak hanya 20 km dari Singapura sebagai salah satu pusat perekonomian dunia, serta perputaran ekonomi mencapai USD 84 miliar USD 120 miliar per tahun. 

Dalam rangka harmonisasi PTSP, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan sejumlah 62 yang menjadi kewenangan BP Batam dan sejumlah 155 yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, yang dibantu o|eh tim dari Kemenko Bidang Perekonomian. 

Dari pemetaan tersebut, diharapkan rekomendasi untuk perizinan berusaha yang semakin baik. cepat, dan transparan di Batam. 

Lebih lanjut, Edy menjelasakan bahwa sistem pelayanan perizinan yang ada di Batam akan diintegrasikan dengan Online Single Submission atau OSS yang saat ini secara nasional mengintegrasikan sistem pelayanan berusaha baik di pusat maupun di daerah. 

Peluncuran Klinik Berusaha di Mall Pelayanan Publik Batam ini merupakan bagian dari tugas untuk melaksanakan pengawalan dan pengembangan investasi di Batam. 

Pembentukan klinik berusaha merupakan amanah dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tugas utama dari klinik yaitu untuk membantu tugas Satgas Kemudahan Berusaha, baik di level nasional maupun daerah untuk memfasiIitasi percepatan penyelesaian permasalahan pelaksanaan berusaha. baik itu yang masih dalam tahap perizinan, pembangunan, maupun operasional.

Dalam tahap awal, di klinik berusaha akan terdapat 5 (lima) Iayanan yang fokus untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait isu tersebut. 

Keberadaan klinik ini diharapkan dapat menjadi kanal terpercaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyampaikan dan mendapatkan solusi penyelesaian permasalahannya. maupun sekadar untuk bertanya dan mendapatkan informasi. 

Bagi pemerintah maupun BP Batam, permasalahan yang masuk ke klinik juga dapat menjadi input bagi kebijakan pengelolaan Batam yang Iebih baik. 

Agar operasional penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan baik, telah dibuat mekanisme penyelesaian dan eskalasi permasalahan. 

“Tentunya kita berharap semua permasalahan dapat langsung diselesaikan di meja Iayanan. Namun untuk skala permasalahan yang Iebih besar dan tidak dapat diselesaikan di meja Iayanan. permasalahan tersebut dapat dieskalasi ke tingkat yang Iebih tinggi melalui  Satgas Daerah, ke Satgas Kementerian/Lembaga, ke Pokja l| yang diketuai oleh KSP (untuk permasalahan terkait regulasi), ke Pokja IV yang diketuai oleh Menkumham (untuk permasalahan terkait operasional dan hukum), serta Satgas Nasional.” Katanya.

Edy juga menghimbau kepada seluruh pelaku dunia usaha maupun masyarakat kota Batam untuk jangan takut ataupun ragu menyampaikan permasalahan yang dihadapi. 

“Kami dengan sekuat tenaga akan bersinergi untuk membantu dan mengawal penyelesaian permasalahan tersebut. dengan harapan Bapak/Ibu dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang. aman. dan nyaman.” Pungkas Edy.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono selaku Ketua Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyebutkan bahwa peluncuran klinik berusaha PTSP Batam ini merupakan langkah awal penyatuan PTSP Batam secara sistem. 

Pemerintah saat ini sedang terus berproses untuk mengintegrasikan kedua pelayanan baik di BP Batam dan Pemerintah Kota, termasuk mengintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang ada di pusat.

Susiwijono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mengatakan, bahwa pemerintah tengah merancang masa depan Batam yang ideal guna mendorong kegiatan investasi dan berusaha. 

Ia  meyakini Batam yang memiliki sejarah panjang memiliki kekuatan ekonomi yang luar biasa dan memiliki kepentingan bagi perekonomian nasional maupun global. 

Pemerintah yang mentargetkan tahun 2019 ini menjadi tahun ekspor, ia harapkan Batam mampu menjadi bagian penting dari berkembangnya pusat industri berorientasi ekspor ditengah perang dagang Amerika dan China yang saat ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menarik perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan relokasi. 

Ia mengharapkan Batam tidak kehilangan momentum. Ditengah masa transisi pengelolaan otoritas Batam, Ia mengharapkan segala kegiatan bisnis dan usaha dapat terus berjalan.

Peluncuran Klinik Kemudahan Berusaha di MPP Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Senada dengan Edy, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa Klinik Berusaha ini merupakan satu terobosan untuk membenahi tata kelola perizinan di Batam. 

“Untuk itu, kita harus betul-betul solid untuk menciptakan trust pada investor dan pelaku usaha. Ini adalah salah satu upaya kita untuk kembali memicu pertumbuhan ekonomi di Batam, bagaimana membuat pelaku usaha tetap merasa bahwa Batam adalah tempat terbaik bagi mereka,” pungkas Amsakar.

(Humas BP Batam)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel