Polda Kepri Kembali Mengungkap Kasus Prostitusi Online, Amankan Mucikari Di Karawang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Kembali Mengungkap Kasus Prostitusi Online, Amankan Mucikari Di Karawang

   

BATAM, Infokepri.com – Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan seorang pria berinisial AA (33 tahun) di Karawang, Jawa Barat. Wanita yang dipasarkannya ada 65 orang berusia 20 hingga 26 tahun yang ditawarkannya kepada pria hidung belang melalui akun wechat atas nama MS EVVE.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K dalam rilisnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga didampingi Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si pada Jumat (15/2/2019) mengatakan pada bulan Januari 2019 lalu tersangka ada menawarkan perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki di akun wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie.
 
Didalam album tersebut  juga dijelaskan angka atau harga untuk shor time atau long time terhadap perempuan-perempuan tersebut. Harga dari masing-masing perempuan yang ada di dalam album tersebut berbeda-beda mulai dari Rp  400 ribu hingga Rp 1 juta,-
 
Kemudian oleh petugas dilakukan pemesanan  terhadap  salah satu  perempuan  yang ditawarkan pada  tanggal  8 Januari  2019 dengan harga Rp 700 ribu,-
 
Ketika bertemu kemudian perempuan tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari   hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan tersebut ada mengirimkan foto nya kepada tersangka untuk ditawarkan kepada laki-laki yang  akan menggunakan jasanya.

Kemudian petugas mengamankan tersangka di Karawang, Jawa Barat dan di dalam  handphone tersangka ditemukan akun wechat dengan nama ms evve,  miss evve  dan shofie   yang  digunakan untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada lelaki
 
Perempuan-perempuan  yang ditawarkan tersebut selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat juga ada yang bekerja di  karaoke, panti pijat dan freelance. Dari setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time,  tersangka mendapatkan komisi sebesar 20 % hingga 25 %, untuk perempuan mendapatkan 50% dan 25 % biaya tempat dimana perempuan   tersebut bekerja.
 
“ Jumlah perempuan yang ditawarkan di akun wechat tersebut berjumlah kurang lebih 65 orang berumur antara 20 hingga 26 tahun,” katanya.

Lebih lanjut disebutkannya, modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan menampilkan foto-foto perempuan di dalam album aplikasi wechat atas nama ms evve,    miss evve dan shofie untuk ditawarkan kepada pengguna wechat.  Apabila ada pengguna wechat yang tertarik dan ingin menggunakan layanan seks dari perempuan tersebut dapat menanyakan dan memesannya kepada tersangka.
 
Setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka akan mendapatkan komisi yang selain diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka.
 
Motif yang dilakukan tersangka, ia ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara melakukan menawarkan perempuan di aplikasi wechat yang dapat digunakan jasanya untuk layanan seks.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 
  1. Satu buah buku tabungan BRI Simpedes dengan no rekening 7306-01-009822-53-3 atas nama pelaku.
  2. Satu buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221 8420 5587 xxxx.
  3. Satu unit handphone merk xiaomi redmi note 5a prime warna abu-abu dengan nomor imei 865396034860763 pada   slot   1,   dan   nomor   imei   865396035680764   pada   slot   2     yang  didalamnya terpasang kartu telkomsel dengan nomor 081261939778.
  4. Satu buah akun wechat dengan nama Miss Evve dengan id Wechat Supasupu.
  5. Satu buah akun wechat dengan nama Ms Evve dengan id wechat chikarg123
  6. Satu buah akun wechat dengan nama shofie dengan id wechat pelayan wanita
  7. Satu buah akun whatsapp dengan nomor whatsapp 0813-8082-5403 dengan nama M.
Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP

 (Humas Polda Kepri)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel