Diduga Melanggar Keimigrasian, 8 TKA Asal RRT Diamankan Kantor Imigrasi Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Melanggar Keimigrasian, 8 TKA Asal RRT Diamankan Kantor Imigrasi Batam

Fhoto : Kompas.com
BATAM, Infokepri.com – Diduga melanggar keimigrasian  8 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bekerja di PT San Hai Plastic yang berada di kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya di Jalan Brigjend KM 19,Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Jumat (8/3/2019) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung mengatakan ke 8 TKA itu terdiri dari 6 orang laki-laki dan  2 orang perempuan dan mereka berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan keberadaan orang asing yang bekerja di PT San Hai Plastic.

Atas informasi itu, katanya,  Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Batam bergerak melakukan Pengawasan Keimigrasian ke PT San Hai Plastic dan ternyata benar ada ditemukan 8 orang TKA asal negara RRT.

 “Ke 8 TKA itu, 5 TKA memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dengan inisial LC (laki-laki), PW (perempuan) , ZP (laki-laki), LC (laki-laki), HS (laki-laki) dan 3 TKA lagi menggunakan visa kunjungan dengan inisial CM (laki-laki), ZD (laki-laki) dan Mm (laki-laki),”katanya.

Ia menyebutkan saat ini terhadap ke 8 orang TKA itu bersama penjamin atau sponsornya  masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran Keimigrasian yang di lakukan oleh mereka.

Lucky juga menyebutkan saat dilakukan pengawasan Keimigrasian pada PT  San Hai Plastic diduga kuat ada sekitar 20 orang TKA, namun saat dilakukan pemeriksaa mereka telah melarikan diri menuju hutan bakau yang ada di belakang perusahaan dan sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap keberadaan mereka.

Apabila ditemukan bukti yang kuat adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan TKA itu, mereka akan diberikan tindakan berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yaitu di deportasi dari wilayah lndonesia sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1)Undang- Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Ril/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel