DPP REI dan BTN Menggelar Diklat Untuk Menempah Developer Yang Tangguh - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPP REI dan BTN Menggelar Diklat Untuk Menempah Developer Yang Tangguh



BATAM, Infokepri.com
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang digelar di Nagoya Hill Hotel, Nagoya Batam, Senin (4/3/2019).

Diklat itu dihadiri oleh pihak Kementerian PUPR dan BP Batam dan diikuti oleh 40 peserta serta mengusung thema “ Pelatihan menjadi developer yang tangguh pembangunan perumahan layak huni,”

Ketua DPD REI Khusus Batam, Ir. Achyar Arfan mengatakan salah satu program kepengurusan, bagaimana meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pengurus, anggota sehingga kedepannya peserta bisa menyediakan rumah-rumah yang kredibel, bonafit yang bagus tentunya dengan adanya sumber daya manusia yang berkompeten.

Ia menyebutkan sertifikasi ini baru beberapa daerah yang menyelenggarakan, property ini  fleksibel disamping untuk perusahaannya sendiri, mereka bisa menjadi partner di proyek-proyek baru, tidak menutup kemungkinan mendapat kepercayaan dari perusahaan induk karena sudah dibekali mulai dari memilih lokasi sampai serah terima proyek dan sistem management pemeliharan lingkungan.

“Materi-materi terus diperbarui merujuk dengan perubahan peraturan pemerintah, termasuk dengan ke khususan lahan di Batam dimana HPL dikeluarkan  BP Batam,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Diklat DPP REI,  Priyanto mengatakan selama 2 hari kedepan rekan-rekan pengembang dan anggota REI Batam diberikan didikan dan latihan supaya mereka betul-betul menjadi developer yang profesional, apa yang disebut dengan developer profesional disini harapannya mereka mengetahui program Pemerintah dalam membangunan perumahan.

Untuk mengetahui program Pemerintah itu, maka dalam Diklat ini juga mengundang Kementrian PUPR untuk menyampaikan kebijakan pembangunan perumahan skala nasional.

Ia menyebutkan saat ini secara nasional masih kekurangan perumahan sekitar 7,6 juta unit, Batam sendiri kebutuhan rumah terus meningkat lantaran jika dilihat dari jumlah penduduk juga meningkat, pihak pengembang  harus mengetahui apa yang disampaikan kebijakan Pemerintah itu adalah aspek Legal, Pembiayaan, Pembangunan dari aspek Legal yang mana Pemerintah telah mengeluarkan perijinan-perijinan yang harus dilakukan oleh para pengembang.

Secara nasional diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2016 yang mengatur  tentang perijinan pembangunan perumahan, namun untuk Batam ada kekhususan,  secara nasional rumah yang dibawah 5 hektar itu tidak diperlukan lagi ijin lokasi, andlalin, site pland.

“Ada beberapa perijinan yang sudah dikurangi, ini yang perlu mereka ketahui supaya dalam membangun perumahan  tidak menyalahi Undang- Undang Nomor  01 Tahun 2011 tentang Pemukiman dan membangun rumah mereka harus mengetahui kondisi geografis suatu daerah (gempa, dan lainnya).

Untuk pengembangan usahanya Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang pembiayaan keuangannya, dimana pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk perumahan tersebut seperti tahun 2019 sekitar Rp 7,6 Trilliun dan tahun sebelumnya Rp 5,8 trilliun untuk penyedian rumah subsidi dengan target Rp 1 juta 250 unit, Rp 1 juta 50 unit di tahun2018.

“Setelah mengikuti diklat ini para peserta akan mendapat sertifikat dimana sertifikat diklat ini menjadikan syarat bagi mereka untuk mengikuti sertifikasi sebab di REI terdapat lembaga sertifikasi profesi,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP REI/Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, Djoko Slamet Oetomo mengatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian kerja dari DPP REI yang sudah berlesensi dibawah BNSP, sertifikasi ini tidak hanya untuk anggota REI pihak ketiga boleh juga ikut.

“Jadi materinya apa yang dilakukan pengembang, terkait proses-proses dalam rangka pembangunan perumahan diluar jasa kontruksi, jadi disini bagaimana caranya memproses sebuah kawasan mulai dari pemilihan lokasi, investasi, perencanaan pembangunannya, pemasaran, sampai pengelolaannya.

Lembaga sertifikasi disini, katanya, mensertifikasi SDM bukan perusahaannya, dengan metode menggunakan ISO BNSP dimana skemanya ada 7 (memastikan kelayakan, investasi, mempersiapkan pembangunan, malakukan pembangunan, memasarkan dan mengelola kawasan).

Materi uji ada di BNS, lanjutnya, Basis Kompentensi ada di Diklat, dan mendapatkan sertifikasi yang berblanko negara karena dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
 
“Jadi bisa diikuti pengembang yang berpengalaman dan mansyrakat umum tapi harus melalui Diklat,” katanya.

Ia juga menyebutkan untuk penyelenggaraan Diklat baru dilaksanakan di Jabar, Jateng dan Batam.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel