Pemkab Asahan Mendapat Predikat WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut, Merupakan Yang Pertama Se Provinsi Sumut - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Mendapat Predikat WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut, Merupakan Yang Pertama Se Provinsi Sumut



ASAHAN, Infokepri.com
- Hasil kerja keras Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Wakil Bupati, Surya Bsc beserta seluruh jajarannya dalam menyampaikan pertanggung jawaban Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Penghargaan untuk Kabupaten Asahan juga terasa semakin bermakna karena bersama Kabupaten Tapanuli Utara. Pemerintah Kabupaten Asahan pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc didampingi Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan menerima langsung predikat WTP dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut, Kamis (28/3/ 2019).

Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Sekda Asahan, Asisten III, Ka. BPKAD, Inspektorat, Ka. BAPPEDA, Sekwan serta Bupati dam Walikota serta Ketua DPRD se- Sumatera Utara.

Kepala BPK Perwakilan Sumut V M Ambar Wahyuni memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.

"Pemberian opini WTP merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), "kata Ambar.

Lebih lanjut ia berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut mendapat predikat WTP dari BPK.

Masih kata Ambar Wahyuni, sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK, sehingga apapun hasil nantinya, setiap Pemerintah Kabupaten/Kota mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ia menyampaikan, sesuai amanat Undang – Undang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY, sehingga mestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dikritisi lagi, "ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melalui Wakil Bupati Surya B.Sc mengucapkan terima kasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dan memberikan apresiasi kepada seluruh instansi, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara yang menandai prestasi Pemkab Asahan memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut-turut, "ucapnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait yang

"Prestasi ini harus dipertahankan ditahun-tahun berikutnya dan berharap kepada DPRD Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun, "ungkapnya.(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel