Polres Asahan Tangkap Spesialis Pelaku Curat dan Jambret - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Asahan Tangkap Spesialis Pelaku Curat dan Jambret



ASAHAN, Infokepri.com
- Polres Asahan berhasil mengamankan empat orang pelaku spesialis Curat atau pencurian dengan pemberatan dan pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Asahan.

Pelaku curat masing - masing berinisial HP alias Andi (29) dan AN alias Udin merupakan spesialis curat di Kecamatan Air Joman dan Silo Laut, sedangkan ISH (29) merupakan jambret yang beraksi di seputaran Pabrik Benang, kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.

Kapolres Asahan menjelaskan, HP alias Andi (29) dan AN alias Udin merupakan spesialis curat terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mecoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

"HP alias Andi dan AN alias Udin bukan komplotan keduanya beraksi secara sendiri dan keduanya diamankan didua lokasi yang bebeda, "kata AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam konfrensi persnya di Mapolres Asahan, Selasa (5/3/2019).

"Dari pengakuan keduanya, pelaku HP sudah melakukan aksinya didua rumah warga kelurahan Serbangan, sedangkan AN sudah beraksi enam kali di rumah warga Kecamatan Silo Laut, "katanya menambahkan.

AKBP Faisal F Napitupulu juga mengatakan, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 unit Hand phone dari berbagai merk dan satu unit flasdisk.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, "tegasnya.

Sementara itu, mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut itu juga menyampaikan, unit Jatanras Polres Asahan juga berhasil mengungkap pelaku jambret yang berlokasi di Pabrik Benang, Kelurahan Sidodadi.

"ISH merupakan jambret yang sering beraksi di Pabrik Benang sesuai laporan salah satu korbannya di Polsek Kota Kisaran LP/20/II/2019/SU/Res Ash/Sek Kota, "sebut AKBP Faisal F Napitupulu.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 480 ayat 1e jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Polres Asahan tidak akan memberikan gerak siapapun untuk melakukan aksi kejahatan di Asahan sesuai motto Polres Asahan humanis terhadap masyarakat, tegas terhadap penjahat, "ujar AKBP Faisal F Napitupulu menambahkan. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel