Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo, Wakil Ketua DPRD Kota Batam : Akan Tampung Aspirasi Pendemo - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo, Wakil Ketua DPRD Kota Batam : Akan Tampung Aspirasi Pendemo



BATAM, Infokepri.com –
Puluhan mahasiswa dan Mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar  aksi demo di kantor DPRD Kota Batam Di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Selasa (27/3/2019). Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan akan menampung tuntutan para pendemo.

Aksi demo itu mereka lakukan untuk menuntut agar dilakukan tindakan tegas terhadap Sekda Kota Batam, Jefridin terkait Surat edaran perihal permohonan bantuan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)

Aksi demo itu awalnya berjalan tertib dan lancar namun tiba-tiba saja terjadi gesekan akibat komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Para pendemo usai menyampaikan orasinya mereka hendak bertemu dengan Pimpinan DPRD Kota Batam dan mencoba menerobos hendak masuk ke dalam kantor DPRD Kota Batam.

Melihat aksi para pendemo yang hendak menerobos masuk, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian dan petugas Satpol PP Kota Batam mencegahnya dan sempat terjadi cekcok adu argumen antara petugas dan pendemo.

Beruntung Kapolsek Batam Kota, Ricky Firmansyah bertindak cepat dan tegas sehingga berhasil menyejukkannya hati para pendemo. Ia mengatakan bahwa tugas Polisi disini mengamankan jalannya aksi damai yang dilakukan mahasiswa.

 

“Kehadiran kami disini ingin mencoba memfasilitasi memberikan jalan keluar yang terbaik, menjembatani dengan elemen-elemen yang rekan - rekan ingin temui baik itu dari kejaksaan, DPRD maupun Walikota Batam,” katanya.

“ Setelah kami berkoordikansi dengan yang ingin ditemui dan setelah diijinkan para pendemo baru diijinkan untuk masuk, jika melakukan orasi tapi dengan ijin yang telah ditentukan, silahkan. Tapi kalau sudah sampai mencoba untuk menerobos masuk ke dalam itu sudah melanggar dan tidak kami ijinkan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut disebutkannya kehadiran pihak kepolisian untuk menjaga mahasiswa, selama melakukan kegiatan berjalan kondusif, lancar dan aman.

Menyikapi hal itu, Koordinator Lapangan, Marselinus Taufan Wesa mengatakan mereka maju kedepan bukan berarti ingin menghancurkan kantor atau gedung DPRD ini, tapi merupakan bentuk semangat mereka ingin menemui pimpinan DPRD Kota Batam.

Ia menyebutkan komunikasi yang disampaikan pihak petugas memancaing keributan sehingga terjadi tarik menarik..

“Sudah dua minggu kami  memberikan surat rekomendasi namun sampai hari ini tidak mendapat respon dari DPRD dan ini orasi/aksi damai kami yang ketiga kalinya dan bila tidak ditanggapi juga kami akan tetap melanjutkannya,” katanya.

Berikut Surat edaran, perihal permohonan bantuan yang ditujukan kepada OPD dan seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.  Surat ederan ini sekitar bulan Desember 2018, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Sehubungan dengan surat Abd. Samad, tanggal 11 Juli 2018 yang mana permohonan bantuan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

“Bahwa sdr. ABD Somad adalah mantan Kasubag Bantuan Sosial pada bagian Kesra Sekda Kota Batam yang saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait proses hukum atas pemberian hibah Bantuan Sosial (BANSOS) Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.

Dengan vonis hukuman pokok 4 tahun penjara, dan denda/kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 yang apabila uang pengganti denda/kerugian negara tersebut tidak dibayarkan sdr ABD Somad harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan, namun apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas guna meringkan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa korps pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Mohon bantuan/sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 yang dikoordinasikan Kasubbag Umpeg OPD, disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. Surat edaran itu, diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.




“Kita sudah datangi Kejaksaan Negeri terkait penegakkan hukum, DPRD agar melakukan investigasi serta melakukan pleno terhadap Sekda Kota Batam dan kita meminta ke Walikota Batam untuk mencopot Sekda,” katanya.

Berikut pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa Kota Batam, menyatakan sikap :
  • Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Meminta Walikota Batam untuk mundur dari jabatan, karena tidak mampu untuk mencopot Sekda Kota Batam.
  • Meminta kepada DPRD Kota Batam menjalankan amanat UU No.32 Tahun 2015, karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari Pemerintah Kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Zainal Abidin SE, MM yang menemui para pendemo mengatakan memohon maaf  lantaran Ketua DPRD Kota Batam tidak dapat hadir untuk menemui para pendemo lantaran berada di luar kota.
Ia menyebutkan DPRD Kota Batam akan menampung aspirasi yang disampaikan para pendemo dan minggu depan akan disampaikan keputusannya kepada para pendemo.

“ Saya minta dengan kesabaran dan rendah hati sesuai dengan fungsi kami akan melaksanakan fungsi kami,” katanya.

 (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel