Tim Gabungan F1QR Koarmada I Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 46 Milyar,- - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tim Gabungan F1QR Koarmada I Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 46 Milyar,-



BATAM, Infokepri.com -
Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamal Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam pada Rabu (20/3/2019) berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam berisi baby lobster sebanyak 304.354 ekor yang dibungkus dalam 1.483 kantong plastik.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut TNI AL (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam mengatakan Baby Lobster itu dibawa dari Batam akan diseludupkan ke Singapura dengan menggunakan kapal speed boat dengan mesin 200 PK sebanyak empat buah.

“Kapal speed boat yang mengangkut baby lobster itu berhasil diamankan di Perairan Pasir Toga (Selat antara Pulau Combol dan Pulau Sugi),” katanya.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap setelah Tim Gabungan F1QR Koarmada I menerima informasi intelijen bahwa akan adanya penyeludupan baby lobster menggunakan kapal speed boat dari Batam menuju Singapura.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan F1QR Koamada I segera melakukan upaya penyekatan dengan menggunakan dua speed boat di sekitar Perairan Pulau Sugi,” ucapnya.

Ternyata, lanjutnya, upaya tersebut membuahkan hasil dan Tim melihat sebuah kapal speed boat melintas dengan kecepatan tinggi dan Tim F1QR segera melakukan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speed boat tersebut.

 

Karena merasa terkepung oleh Tim F1QR akhirnya speed boat yang melaju dengan kecepatan tinggi dikandaskan mereka dan ditinggalkan dalam keadaan kosong di daerah hutan bakau pada koordinat 00° 50' 24" Lintan Utara dan 103° 48' 47" Bujur Timur.

“Tim Gabungan F1QR Koaramda I langsung berupaya menarik kembali speed boat yang telah dikandaskan di hutan bakau ke air dengan bantuan KAL Mapor yang merupakan salah satu unsur Satrol Lantamal IV,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui speed boat yang melintas dengan kecepatan tinggi tersebut adalah speed boat tanpa nama bermuatan 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster.

Untuk proses lebih lanjut, katanya, kapal  speed boat tanpa nama dan barang bukti 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster dibawa ke Dermaga Lanal Batam dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Selanjutnya setelah tiba di Lanal Batam 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster tersebut dibawah ke Kantor Karantina KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan dengan hasil
36 kotak sterofoam berisi baby lobster sebanyak 304.354 yang dibungkus dalam 1.483 kantong plastik yang terbagi dalam 33 kotak (1.426 kantong) jenis pasir berjumlah 295.236 ekor dan 3 kotak jenis mutiara (57 kantong)  berjumlah 9.118 ekor.

Dari penangkapan 33 kotak tersebut berhasil diamankan sumber daya ikan senilai Rp. 46.109.000.000. dengan rincian harga perekor Baby Lobster jenis Pasir sebesar Rp.150.000 dan jenis Mutiara sebesar Rp. 200.000.

Selanjutnya Lanal Batam akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui Kepala BKIPM Batam dan akan dilaksanakan pelepas liaran dalam rangka konservasi baby lobster di wilayah Natuna tepatnya di daerah Pulau Senoa.
 
(hms/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel