Di Pengadilan Agama Batam, Umumnya Yang Gugat Cerai Pasangan Wanita Muda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Di Pengadilan Agama Batam, Umumnya Yang Gugat Cerai Pasangan Wanita Muda

Pengadilan Agama Kota Batam Kelas I A (Fhoto : Andi)


BATAM, Infokepri.com
–  Pada kuartal pertama perkara yang masuk di Pengadilan Agama Batam ada sekitar 883 perkara gugatan cerai gugat dan cerai talak ada sekitar 800 an sampai hari ini, dan perkara permohonan ada sekitar 83. Untuk perkara yang diputuskan sekitar 70%. perkara ini ada juga meminta bantuan ke daerah lain ada dari Provinsi Jawa dan Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam Kelas I A, Ifdal Tanjung saat ditemui sejumlah awak media Rabu (24/4/2019) mengatakan kebanyakan perceraian itu terjadi akibat masalah ekonomi.

“Lapangan kerja di Batam susah, sehingga suami menganggur, kemudian suami pergi atau tidak diketahui keberadaannya, penyebab lain adalah disebabkan tersandung kasus Narkoba  seperti jenis sabu diawal Januari 2019 ini ada 2 perkara,” katanya.

Ia menyebutkan rata-rata yang mengajukan perceraian ini dari pihak perempuan yang telah mempunyai anak,  mereka butuh kepastian hukum, dan demi memenuhi kebutuhan anak-anak ada yang sanggup membiayai sehingga melakukan gugatan.

Pemohon, katanya, merupakan Pasangan Suami istri (Pasutri)  muda  mulai dari usia 18 tahun dan yang paling tua diusia 50 an lebih dengan usia  pernikahan bahkan ada yang hitungan bulan dan berkisar kurang lebih 3 tahun.

“ Karena masalahnya banyak yang parah sekali, sehingga perkara lewat jalur mediasi dan tidak melanjutkan perkaranya ada sekitar 5%,” katanya.

Perkara gugatan cerai setiap tahun meningkat dari tahun sebelumnya, dimana Tahun 2018 terdapat 2100 perkara. Jadi, tiga bulan awal tahun ini ada peningkatan sekitar 15 %, dimana dari 883 perkara 60 % cerai gugat, 30 % Cerai Talak, 10 % nya Hak Asuh Anak, Perwalian dan lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya  dengan tingginya angka perceraian otomatis banyak  janda sehingga mendatangkan masalah, terutama masalah sosial dan ini dari perkara yang masuk angka tersebut harus ditekan. Dengan melibatkan Pemerintahan Kota Batam, Kementerian Agama, Pemuka Agama bahkan Kepolisian. 

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel