DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021

Fhoto : Istimewa

BATAM, Infokepri.com – Masing-masing Fraksi DPRD Kota Batam telah mengusulkan anggotanya menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk  melaksanakan tugasnya  bersama SKPD Kota Batam untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021 untuk dijadikan Perda. Ketua Pansus itu Amintas Tambunan kader dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).

Pembentukan Pansus itu  disepakati pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH dan dihadiri 26 orang anggota DPRD Kota Batam yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (8/4/2019).

Pada Rapat Paripurna itu masing-masing Fraksi menyampaikan pandangannya seperti Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Haendra Asman mengatakan Fraksi Golkar menerima usulan Ranperda  tersebut dan menyambut baik pembahasan ke tahap selanjutnya.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Mesrawati Tampubolon mengusulkan agar Pemko Batam lebih memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia selain memprioritaskan pembangunan infrastruktur. 

Ia menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Kota Batam mengalami penurunan pada tahun 2017 ini sebesar 4,81 % sedangkan pada tahun 2015 lalu sebesar 4,97 % . Selain angka kemiskinan, fraksi Demokrat juga menyoroti masalah  Pendidikan mengaharapkan agar Kota Batam terbebas dari buta aksara dan program wajib belajar pendidikan dasar menjadi fokus program.

Fraksi Demokratkan mengharapkan kebijakan perubahan Ranperda ini menjadi prioritas dalam perubahan RPJM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam berada di angka 6 % sampai 7%.

Wakil Wallikota Batam, Amsakar dalam jawabannya menanggapi  dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukriyadi tentang penguatan ekonomi, Ia menyebutkan bahwa Pemko Batam memberikan perhatian serius untuk mendorong  ekonomi kerakyatan berbasis UMK dan koperasi yang bersinergi dengan kebutuhan industri dan pasar domestik.

Amsakar menjelaskan, indikator usaha kecil dan industri kecil menengah menjadi kewenangan provinsi. Namun, Pemerintah Kota Batam tetap memperhatikan melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dihapusnya indikator jumlah sentra UMKM yang dibentuk pada program peningkatan, pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro adalah berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana indikator program lebih kepada outcome bukan output.

“Selain itu kewenangan pemerintah kota hanya pada usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016,” kata Amsakar.

Dihapusnya indikator pembangunan gedung Balai Latihan Kerja juga berdasarkan evaluasi Kementerian PAN RB.  Dimana indikator program lebih kepada outcome bukan output. Kegiatan pembangunan BLK tetap menjadi kebijakan Pemerintah Kota Batam yang dijabarkan di dalam rencana strategis perangkat daerah dinas Ketenagakerjaan.

Fraksi Hanura Bustamin menanggapi, agar dalam ranperda perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 perlu penguatan infrastruktur pasar. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Batam kata Amsakar, sependapat. Sebagai salah satu yang dapat memberikan penguatan di sektor industri dan peningkatan peran di sektor jasa perdagangan, pariwisata, maritim, pertanian dan perikanan untuk menopang perekonomian.

Fraksi Persatuan Keadilan menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh Idawati Nursanti, adanya kerjasama yang baik dan harmonis antara legislatif dan eksekutif, sehingga pertukaran informasi dan komunikasi dapat berjalan lancar untuk pembahasan ranperda perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021.

Dipenghujung Rapat Paripurna itu Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan agar Pansus yang telah terbentuk, diminta untuk segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna

(Keprinews.com/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel