Kelvin : Menyangkut Jalur Pelayaran Antara Karimun dan Kukup Malaysia, KSOP Harus Berkoordinasi Dengan Kurator  - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kelvin : Menyangkut Jalur Pelayaran Antara Karimun dan Kukup Malaysia, KSOP Harus Berkoordinasi Dengan Kurator 




KARIMUN, Infokepri.com - Salah satu perusahaan agen kapal Karimun, PT Lintas Lautan Indonesia (PT LLI) yang sempat dihebohkan melarikan dokumen MV Tuah 2 dan diduga mengelapkan uang hasil penjualan tiket atas kapal-kapal yang di operasikan oleh Penaga Timur, kembali membuat ulah.

Pasalnya setelah perusahaan asing Penaga Timur SDN BHD yang di wakilinya dinyatakan Pailit, PT LLI kembali mencoba mengajukan permohonan untuk berlayar di atas jalur pelayaran Karimun menuju Penaga Kukup Malaysia tanpa persetujuan Kurator.

PT LLI menuding bahwa KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun melanggar putusan, oleh karena berdasarkan penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan Nomor 6 pada point 4 dan Penetapan Nomor 9 pada point 3 menyatakan "Jalur pelayaran dari pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menuju pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN harus di hentikan".

Akan tetapi mengapa PT WAS dan UML masih bisa melakukan kegiatan pelayarannya dan mengapa PT  LLI tidak diperbolehkan.

Menanggapi tudingan tersebut, Edwar Kelvin R SH, C.PL sebagai kuasa hukum PT WAS dan PT UML angkat bicara.

Kelvin menyampaikan, bahwa PT LLI salah kaprah dalam menafsirkan penetapan-penatapan yang di keluarkan oleh hakim pengawas.

Pertama terkait amar Penetapan Nomor 9 pada point 3 yang berbunyi "Memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan debitur pailit termasuk tidak melayani MV Tuah 1, MV Putra Maju 07, MV Trans JB dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak yang menggunakan nama dan fasilitas debitur pailit Penaga Timur SDN BHD di wilayah Republik Indonesia".

Kelvin menjelaskan, amar tersebut sangat jelas dialamatkan kepada PT LLI sendiri. Hal ini dapat di tinjau dari Putusan PKPU Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018, pada halaman 19 s/d 21 yang menyatakan bahwa "PT LLI adalah agen yang Sah/Kantor Perwakilan untuk mewakili Penaga Timur Sdn BHD di wilayah Indonesia yang saat itu PT LLI selaku agen untuk Kapal MV Tuah 1, MV Tuah 2, MV Putra Maju 07, MV Trans JB".

Penetapan ini sudah di jalankan oleh KSOP bersama-sama dengan Kurator selaku eksekutor pengadilan.

Selanjutnya terkait amar Penetapan Nomor 6 pada point 4 yang berbunyi "Memerintahkan Kementerian Perhubungan cq Dirjenhubla untuk memberhentikan jalur pelayaran dari pelabuhan internasional Karimun menuju pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur".

Kelvin menjelaskan, dalam penetapan tersebut sangat jelas yang di perintahkan oleh hakim pengawas adalah Menteri Perhubungan cq Dirjen bukan KSOP Karimun. Tapi mengapa PT LLI mendesak KSOP, tentu sangat aneh dan tidak profesional karena salah alamat.

Lanjutnya, yang di berhentikan adalah jalur pelayaran di bawah pengurusan Penaga Timur. Hakim mempertegas bahwa Penaga tidak lagi berwenang mengurusi perusahaannya termasuk jalur pelayaran. Oleh karena itu demi hukum hak-hak Penaga tersebut  beralih kepada Kurator.

Hal ini sudah di atur dalam pasal 1 angka 5 jo Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 yang substansinya “Debitur dalam hal ini Penaga Timur SDN BHD demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan oleh karena itu sepenuhnya beralih di bawah pengawasan dan pengurusan Kurator yang di angkat Pengadilan”.

Terkait PT WAS dan PT UML yang dapat melaksanakan kegiatannya, Kelvin menyebutkan, pertama-tama harus di pahami dulu bahwa kliennya adalah para kreditur di Pengadilan atas utang-utang yang di miliki Penaga Timur SDN BHD selaku debitur pailit dengan jumlah Rp 12, 9 milyar yang sampai saat ini Penaga Timur belum membayarnya, walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengenai kedudukan kapal-kapal kliennya yang masih beroperasi melayari trayek Karimun-Kukup, kata Kelvin, hal tersebut telah terjadi jauh sebelum Penaga Timur di jatuhkan pailit.

"Jadi tidak ada alasan bahwa memanfaatkan mengenai kedudukan kapal-kapal kliennya yang masih beroperasi melayari trayek Karimun-Kukup," kata Kelvin.

Hal tersebut telah terjadi jauh sebelum Penaga Timur di jatuhkan pailit. Jadi tidak ada alasan bahwa memanfaatkan momentum ini. Lalu timbul pertanyaan mengapa kami tidak di hentikan?.

"Klien saya bukan agen dari Penaga Timur. Klien saya menjalankan pelayaran di atas slotNya sendiri dan kapal milik sendiri bukan milik Penaga serta tidak ada berhubungan dengan Penaga Timur di wilayah Republik Indonesia.

Terkait kapal-kapal milik klien saya dapat berlabuh di Penaga Kukup Malaysia, dikarenakan kurator belum bisa melakukan pemberesan atau menutup Penaga Timur di Malaysia, oleh karena itu kami sudah memberitahukan kepada kurator dan kurator sudah memberikan kami rekomendasi/izin yang berlaku sampai dengan pemberesan atas perkara tersebut selesai.

"Kami saja selaku kreditur melaporkan, masa yang lain enak-enakan main masuk saja,"  ungkap Kelvin sambil tertawa, Selasa (2/4/2019).

Lebih lanjut Kelvin mengatakan , kedudukan kliennya dapat bersandar di Penaga Malaysia tersebut juga di dasari pada perikatan yang di buat di Malaysia yang terdaftar di Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) Johor jauh sebelum Pailit di ucapkan.

Oleh karenanya, konsekuensi perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila Penaga Timur di Malaysia juga di tutup.

"Hal ini disebut dengan asas teritorial suatu negara. Kalau mau jalan, ya minta izin saja dengan kurator kan ada dasar undang- undangnya,” katanya tegas.

Di tempat terpisah, Kepala bidang Kapal Penumpang DPC INSA Karimun Yudha Ilham menyayangkan atas sikap PT LLI yang berupaya melakukan  demonstrasi dan melakukan penekanan kepada pihak KSOP tanpa alasan yang jelas.

"Padahal ini proses hukum yang harus di hormati dan seharusnya kalau PT LLI merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum ke pengadilan, ada prosedur dan mekanismenya," tegasnya.

Roni Sianturi Kurator Pengadilan yang di hubungi menjelaskan, bahwa pada hari Senin (1/4/2019) perwakilan KSOP sudah datang menemui kurator di Medan yang sebelumnya sudah menemui hakim pengawas.

Hakim pengawas menerangkan, seluruh rangkaian-rangkaian pemberesan merupakan wewenang kurator.

Hal ini sudah sesuai dengan Undang – undang No. 37 Tahun 2004 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 6/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018 pada point 5 (lima) yang berbunyi "Memerintahkan kepada Kepala KSOP Karimun untuk berkoordinasi dengan Kurator yang telah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan".

Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak- pihak manapun yang beraktifitas tanpa persetujuan kurator walaupun hubungan mereka di wilayah Yurisdiksi Malaysia.

Roni menambahkan, berkaitan dengan pemberhentian jalur pelayaran antara Karimun dan Kukup Malaysia sudah disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu.

Akan tetapi perintah penetapan tersebut menyangkut dengan Pemerintahan Indonesia dan Malaysia (G to G) yang tidak bisa dilaksanakan secara sepihak. Atas dasar tersebut kurator juga telah mengirimkan surat resmi ke KBRI di Malaysia serta sudah berdiskusi dengan Direktur UPEN (Unit Perancang Ekomomi Negeri) Johor Malaysia yang merupakan lembaga pemerintah pemegang konsesi pelabuhan Kukup.

“Kami tim kurator akan berupaya secara maksimal agar pemberesan atas perkara pailitnya Penaga Timur SDN BHD dapat di selesaikan secara cepat dan efisien," tutup Roni.

(Nal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel