Walikota Tanjungpinang Ajukan Empat Ranperda Untuk Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Tanjungpinang Ajukan Empat Ranperda Untuk Dijadikan Perda


TANJUNGPINANG, Infokepri.com – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP.MM, Selasa (2/4/2019) di  ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, sejumlah kepala OPD Pemko Tanjungpinang, unsur FKPD Kota  Tanjungpinang dan tokoh masyarakat kota Tanjungpinang.



Dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, Walikota Tanjungpinang, H Syahrul. S.Pd mengatakan sesuai dengan amanat pasal 39 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah maka Mekanisme pengusulan suatu Ranperda yang berasal dari Eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada hari ini Pemko Tanjungpinang menyampaikan Ranperda Tahap I tentang:
  1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2018-2023.
  2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
  3. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. Rancangan Perda tentang Penataan Pemakaman serta norma-norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut Walikota Tanjungpinang menyampaikan bahwa sebuah produk hukum daerah yang disampaikan oleh Eksekutif dalam hal ini Pemko Tanjungpinang dan Ranperda inisiatif DPRD dalam prosedur dan sistem perencanaan, penyusunan, pembahasan, pemantapan konsepsi pengharmonisan pembulatan dan penyebarluasan berlaku secara mutatis bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi, serta sebagai kebutuhan otonomi daerah untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efktifitas dalam penyelenggaraan pemrintah serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dari lapisan bawah.

Hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosioligis dan yuridis dari ke empat Ranperda tersebut  sebagaimana yang telah menjadi usulan Pemko Tanjungpinang . Untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Lebih lanjut disampaikannya sesuai dengan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yag menyebutkan bahwa Provinsi /Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom.

Untuk itu sesuai kewenangannya Pemko Tanjungpinang mengusulkan ke Sidang Paripurna yang terhormat ini sebanyak 4 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.


Ia menyebutkan 4 Ranperda tersebut adalah Ranperda yang didasarkan pada tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang sehat serta berprestasi aktif untuk melindungi segenap bangsa dari kemungkinan – kemungkinan ketidak pastian hukum terutama di daerah secarta fungsional struktural yang menekankan pada keharmonisan, konsistensi dan keseimbangan dalam berkhidupan bernegara dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mutandis sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan  Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ketahap selanjutnya yaitu kesepakatan dan pembahasan bersama.

Dipenghujung pidato tertulisnya Walikota Tanjungpinang mengharapkan agar dengan kerja sama yang baik, bahu membahu, satu pemikiran dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh terpadu, perlu dilanjutkan  ketingkat pembahasan selanjutnya supaya Ranperda itu dijadikan Perda Kota Tanjungpinang.
(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel