Bupati Anambas Pimpin Rapat Koordinasi dan Koordinasi Terhadap Penentuan Batas Laut dan Darat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Anambas Pimpin Rapat Koordinasi dan Koordinasi Terhadap Penentuan Batas Laut dan Darat


ANAMBAS, Infokepri.com
– Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris memimpin rapat Kordinasi dan Sinkronisasi terhadap penegasan batas daerah serta penentuan batas laut dan darat dalam Peningkatan Dana Alokasi Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang dilaksanakan di Aula Siantan Nur di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, KKA.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Sekda KKA, Sahtiar, Kasubdit Batas Daerah wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Siti Metrianda, Kadis Perikanan Pertanian dan Pangan Anambas, Effi Sjuhairi, Asisten II KKA,  Ir. Catarina, Disperindag KKA, Usman, Camat Siantan, Ardan, Dishub & LH KKA, Sabni, Disdikpora KKA, Mukhtar, Camat Siantan Selatan, Awaluddin, Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, para OPD Pemkab Kepulauan Anambas.

Bupati KK Anambas, Abdul Haris,SH dalam sambutannya mengatakan Pemkab Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih atas kehadiran Siti dari Kemendagri ke Kabupaten Anambas dalam meninjau serta menyampaikan mengenai batas daerah, penentuan batas laut dan darat.

“Dengan hasil dari Rapat Kordinasi ini dapat memberikan kita pemahaman mengenai pengelolaan Batas Wilayah yang di miliki oleh Kabupaten dan Pusat,” katanya.

Sehingga dengan penetapan tersebut dapat kita jaga bersama - sama batas wilayah kita serta mengembangkan sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Siti Metrianda menyampaikan paparan dari hasil peninjauan sebagai berikut Penetapan Batas Laut antar Kabupaten/Kota yang di pandang memiliki potensi ditinjau dari berbagai aspek di bidang pembangunan makro Daerah, Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah, pembangunan kesejahteraan masyarakat berdampak terhadap Dana Perimbangan Daerah.

 

Yang dasar hukum nya pada Undang-undang Nomor 23 Tahun  2014 Kepres Nomor 6 tahun 2017. Ia menyebutkan batas Laut untuk Bagi Hasil Berdasarkan Undang-undang Nomor  23 Tahun  2014 Kepres No. 6 Tahun 2017 yang menjelaskan yakni pada pasal 16 bahwa :
  1. Pada Ayat 6 Penentuan Daerah Kabupaten /Kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  2. Pada Ayat 7 Dalam hal Batas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang Berbatasan.
Kami dalam mengukur batas laut tiap wilayah diukur dari garis pantai 12 mil dari garis pantai berdasarkan referensi dari 3 peta yakni Rupa Bumi Indonesia (RBI), Lingkungan Laut Nasional (LPI), Lingkungan Laut Nasional (LLN) namun yang kita gunakan peta RBI dan telah di akui lembaga nasional.

Posisi pulau pulau kecil terluar yang setujui oleh pusat berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau - pulau kecil terluar dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 yakni, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja, Tokong Malang Biru di Kecamatan Jemaja, Pulau Tokong Berlayar di Kecamatan Palmatak, dan Pulau Tokong Nanas di Kecamatan Palmatak.

Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi terhadap penegasan Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat dalam rangka peningkatan Dana Alokasi dibahas untuk menyampaikan hasil peninjauan terhadap batas batas wilayah yang berada di kabupaten kepulauan Anambas.
(Humas/ AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel