Dinsos Kabupaten Asahan Sosialisasikan RTLH Kepada Masyarakat Calon Penerima Manfaat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dinsos Kabupaten Asahan Sosialisasikan RTLH Kepada Masyarakat Calon Penerima Manfaat




ASAHAN, Infokepri.com - Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui Pendamping rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sei Dadap menggelar sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat rumah bedah di Kantor Desa Sei Kamah I, Rabu (22/5/2019).

Sosialisasi itu dihadiri masyarakat calon penerima manfaat rumah bedah dan dihadiri Kabid Jamsos Dinas Sosial Kabupaten Asahan Muksin, Kasi Penanganan Fakir Miskin Abdul Kholik Rambe, Sekertaris UPT pendataan orang miskin Kabupaten Asahan Ratna Manurung beserta Pendamping RTLH Kecamatan Sei Dadap Ahmad Ganti.

Kabid Jamsos Dinas Sosial Kabupaten Asahan Muksin, mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan pendamping RTLH Kecamatan Sei Dadap, sehingga masyarakat penerima dapat mengetahui besaran dana penerima rumah bedah dari program RTLH.

"Semua penerima program bedah rumah harus memenuhi syarat ketentuan, karena semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan, "ungkapnya.

Masih kata dia, penerima manfaat rumah bedah juga harus mempunyai syarat administrasi dan data sesuai aturan yang tidak melawan hukum.

"Siapa saja yang menggunakan data palsu fakir miskin akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta sesuai UU Nomor 13 tahun 2011, "ujar Muksin menegaskan.

Hal serupa juga disampaikan Pendamping RTLH Kecamatan Sei Dadap Ahmad Ganti menjelaskan, prosesur pengusulan penerima manfaat rehabilitasi RTLH dimulai dari desa dengan melakukan pendataan kepada calon penerima manfaat dan akan dilakukan pengusulan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) desa.

"Hasil Musrembang desa akan diusulkan sampai Musrembang kecamatan hingga kabupaten dan hasil verifikasinya keputusan Bupati tentang penetapan penerima manfaat rehabilitaai RTLH melalui Dinas Sosial, "ungkapnya.

Selanjutnya, Ahmad Ganti mengatakan, semua proses pelaksanaan yang dikerjakan oleh pendamping RTLH kecamatan sesuai (Perbup) Peraturan Bupati Asahan, "katanya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel