Ketua Perbakin Melantik Mayjen TNI Joni Supriyanto Sebagai Ketua Umum Perbakin Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua Perbakin Melantik Mayjen TNI Joni Supriyanto Sebagai Ketua Umum Perbakin Kepri


BATAM, Infokepri.com - Ketua Umum Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Mayjen TNI Joni Supriyanto melantik Ketua Umum Perbakin Kepri, Mas Zulhak untuk periode 2019 – 2023 pada Sabtu (18/5/2019) di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Batam.

Mas Zulhak menjabat sebagai Ketua Umum Perbakin Kepri untuk dua periode.

Dalam sambutannya, Mas Zulhak mengatakan saat ini sipil dibolehkan untuk menggeluti olahraga menembak sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang, kepemilikannya wajib bergabung dengan perbankin.
“ Jadi kepemilikan senjata api oleh sipil dalam bentuk olahraga, jadi domainnya olah raga,” katanya.

Utuk menjadi anggota perbakin, katanya, seseorang harus terdaftar pada club menembak minimal satu tahun di club dan baru boleh mengajukan diri, serta mendapat rekomendasi dari 2 orang anggota perbakin aktif.

Ia menyebutkan bahwa anggota Perbakin tidak dibenarkan membawa senjata selain pada latihan, pertandingan dan kepentingan perbakin.

“Senjata itu domainnya ada tiga olahraga, Organik, Bela diri, dan saya mengeluarkan rekomendasi kepemilikan senjata untuk olahraga. Senjata Olahraga ini seperti, airsoftgun - tembak reaksi, senapang angin, senjata api - tembak target, bentuknya bermacam-macam, dan bukan untuk perang-perangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa saat ini di Kepri ada 14 club menembak,  3 di Tanjungpinang, 1 di Lingga dan 10 di Batam. Terdapat sekitar 350 orang anggota dengan usia mulai dari 14 tahun atau masih duduk dibangku SMP.

Program jangka pendek mengikuti PON Papua 2020, Perbakin menargetkan 6 atlet untuk lolos ke PON Papua, dan prestasi yang pernah diperoleh cabang menembak kategori Women 50 meter, mendali perunggu.

Ia mengatakan dengan adanya penjualan senjata secara online dilengkapi dengan keanggotaan perbakin. Itu merupakan pembodohan masyarakat, kepentiran penjual, kebodohan pembeli. dan menurut saya itu ilegal.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel