Minta Bagi Hasil Dari Pajak Reklame, Komisi I Sarankan PT S T Dilaporkan Ke Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Minta Bagi Hasil Dari Pajak Reklame, Komisi I Sarankan PT S T Dilaporkan Ke Polisi


BATAM, Infokepri.com
–  Ketua Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas perizinan penempatan titik lokasi reklame yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (27/5/2019).

Dalam penjelasannya Direktur PT Sunli Media, Efendy mengatakan bahwa perusahaan berinisial PT S T mengklaim titik lokasi reklame yang mereka miliki masuk ke PL PT S T dan sejak tahun lalu dia menagih uang sebagai sewa atau bagi hasil.

“ Ternyata setelah saya cek di BP Batam ijinnya, ternyata itu diluar PL PT S T ,” katanya.

“Selama ini kami dibohongi, satu titik kami harus membayar Rp 70 juta,-  saya memohon kepastiannya, mengenai ijjin yang saya dapat dari BP Batam,” katanya.

Sementara itu pihak BP Batam, Abdul Kadir mengatakan bahwa benar adanya keberatan yang disampaikan oleh PT. Sunli dimana titik reklame di PLnya ditempati oleh PT S T.

“ Yang kami ketahui bahwa PL milik PT S T adalah milik PT Irtani, dan kami tidak mengetahui ternyata ada perjanjian antara mereka sebelumnya, kedepan kita akan menyurati PT S T, selanjutnya untuk membongkar tiang/pondasi tersebut, dalam jangka waktu lima (5) hari, kalau tidak kita yang akan membongkarnya,” katanya.

Menyikapi hat tersebut anggota Komisi I, Jurado Siburian mengatakan sesuai keterangan yang disampaikan oleh BP Batam, ia menanyakan atas dasar apa PT S T yang mengklaimnya sementara lokasi itu PL nya masuk atas nama PT lain.

“ Ini bisa masuk dalam kategori pembohongan atau penipuan dan bisa masuk ke ranah hukum. Bagaimana pengawasan yang dilakukan BP Batam dan dimana penindakannya dalam hal ini,” katanya.

Anggota Komisi I, Harmidi Umar Husen mengatakan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak baru dan banyak yang dirugikan.

“ Sarankan dari saya ini harus dilaporkan saja ke Polisi, karena sudah penipuan yang dilakukan oleh PT S T,” katanya.

Menyikapi hal diatas, Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto mengaku sangat menyayangkan karena ketidak hadiran dari pimpinan PT S T, setelah mendengar dan melihat bukti yang ada, Ia mengatakan akan menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinan DRPD Kota Batam.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel