Pengurusan Surat Tanah Mencapai Rp 6 Juta, Kades Dan Kadus Desa Pematang Sei Baru Terjaring OTT - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pengurusan Surat Tanah Mencapai Rp 6 Juta, Kades Dan Kadus Desa Pematang Sei Baru Terjaring OTT


ASAHAN, Infokepri.com -
Polres Asahan berhasil mengamankan salah seorang kepala Desa (Kades) Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan berinisial HP alias inisial He dan Kepala Dusun (Kadus) XII yang berinisial AK alias inisial Ja. Keduanya diamankan lantaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengurusan surat tanah (SKT) Camat.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam konfrensi persnya di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5/2019) mengatakan, pengamanan Kades dan Kadus berdasarkan informasi warga yang melaporkan mahalnya pengurusan surat tanah atau SKT yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Pengkapan keduanya dari informasi warga ke Mapolres Asahan terkait mahalnya pengurusan surat tanah atau SKT yang dilakukan keduanya hingga mencapai Rp 7 juta di Desa Pematang Sei Baru, "kata Kapolres Asahan.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja. Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, pada tanggal 08 Oktober 2018, seorang warga berinisial I S disuruh oleh inisial Su untuk mengurus surat tanah dan mengubah nama surat tersebut atas nama inisial Su,   kemudian I S bertemu dengan Kadus yang berinisial AK, selanjutnya Kadus meminta uang sebesar Rp 7 juta, namun I S menanyakan langsung kepada Kades yang berinisial HP dan disepakati harga surat tanah sebesar Rp 6 juta,- .

"Kadus juga mengancam warga yang mengurus surat tanah tersebut dengan mengatakan kalau tidak dibayar maka surat tanah atau SKT tidak dibuat, "sebut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menirukan ucapan tersangka kadus yang berinisial AK.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu menyampaikan, setelah selesai pengurusan surat tanah. Kades tersebut menghubungi I S bahwa surat tanah sudah selasai dan dititipkan kepada Kadus.

"Tanggal 08 Mei 2019 I S mengambil surat tanah di rumah kadus dan kadus tersebut meminta uang kepadanya sebesar Rp. 6 juta sesuai kesepakatan, "ucap AKBP Faisal F Napitupulu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KHUP atau Pasal 12 huruf e subs dari UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 dari KHUPidana.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Surat Tanah nomor 590/15/PSB/SKT/2019 tanggal 18 Januari 2019 atas nama berinisial Su, 2 unit HP, 1 buah kwitansi pembayaran dan uang sebesar Rp. 5 juta,-. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel