Sekretaris Disdik Kota Batam : PPDB TA 2019/2020 Dibuka 14 Mei 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sekretaris Disdik Kota Batam : PPDB TA 2019/2020 Dibuka 14 Mei 2019


BATAM, Infokepri.com –
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung mengatakan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 akan dibuka 14 Mei hingga 29 Mei 2019.

“PPDB tahun ini menggunakan sistem zonasi. Zonasinya sudah kami atur. Jadi daftar harus sesuai dengan zonasi yang ada. Tak boleh di luar itu,” katanya.

Ia menegaskan untuk penerimaan siswa baru tahun ini murni berbasis zonasi, tak didasarkan pada nilai ataupun hasil ujian nasional. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi yang akan diterima adalah mereka yang jaraknya paling dekat dengan sekolah. Itu saja perbandingannya,” katanya.

Pada proses penerimaan nanti, katanya,  calon peserta didik bisa memilih dua sekolah dalam satu zonasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara Daring dan Luring.

Untuk pendaftaran secara Luring, orang tua bisa datang ke sekolah dengan membawa semua persyaratan. Nanti akan ada operator yang membantu proses unggah data ke sistem.

Adapun persyaratannya antara lain pendaftar Sekolah Dasar (SD) berusia minimal 7 tahun dan 6 tahun 0 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Serta mempertimbangkan daya tampung sekolah.

Syarat lain yang harus disertakan yakni akta kelahiran, fotokopi KTP orangtua/wali, kartu keluarga, dan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar.

Bagi yang daftar ke SMPN selain syarat administrasi seperti pendaftar SD, juga melampirkan surat keterangan dari sekolah bahwa sudah mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Ia mengakui ada kecamatan yang hanya memiliki satu SMP Negeri yakni Kecamatan Lubukbaja. Namun menurutnya ini tak menjadi masalah. Karena dari pengalaman sebelumnya, sebagian besar siswa di lingkungan ini melanjutkan ke sekolah swasta.

Banyaknya memang ke swasta jadi tidak terlalu dikhawatirkan soal terbatasnya sekolah negeri di sana.

Tapi apabila daya tampung sekolah tersebut tak mencukupi untuk anak sekitar, solusinya adalah mereka bisa mendaftar di sekolah terdekat dari kecamatan itu. Seperti sekolah yang masuk Batuampar dan Batamkota.

Menurutnya ada beberapa sekolah yang berada di perbatasan dua kecamatan. Seperti SMPN 29 dan 45 Batam di Batuampar. Jadi mereka yang tidak diterima di sekolah Lubukbaja bisa lamar ke sana asalkan masuk dalam zonasi.

Namanya sekolah irisan. Jadi tetap bisa lamar di sekolah lain kecamatan karena kondisinya memang di perbatasan. Sekolah itu sudah kami atur zonasinya.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel