Wabup Lingga Membuka Pelatihan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wabup Lingga Membuka Pelatihan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik




LINGGA, Infokepri.com
– Wakil Bupati Lingga, M Nizar membuka kegiatan pelatihan teknis pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Lingga yang digelar oleh Ombudsman RI perwakilan provinsi Kepri, Selasa (14/5/2019) di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Ombudsman perwakilian Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H bersama timnya, Inspektur Kabupaten Lingga, para Kepala OPD, Camat, serta Kabag dan Kabid dari masing-masing OPD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lingga, M Nizar menyampaikan bahwa permohonan maaf Bupati Lingga, Alias Wello yang tidak dapat hadir dalam acara tersebut dikarenakan ada kegiatan dinas di luar daerah.

“ Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Ombudsman Kepri yang telah hadir sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini,” katanya.

Ia berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memacu dan memberikan stimulus kepada setiap OPD untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik dari segi kualitas maupun dalam hal  pemenuhan hak-hak masyarakat / publik untuk mendapatkan pelayanan terbaik, cepat dan ramah.

“Untuk itu kami mohon kepada para Camat agar bisa lebih respect dan responsif dalam hal  untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, karena pihak Kecamatan merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Wabup Lingga.

Ia juga menekankan agar OPD-OPD yang ikut dalam pelatihan ini untuk menyimak dan mempelajari sebaik mungkin sehingga zona hijau bisa tercapai.

Kepala Ombudsman perwakilian Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H dalam sambutannya mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Ia mengatakan kita harus mampu mewujudkan pelayanan publik berintegritas dan berkualitas di  Kabupaten Lingga. Namun untuk mencapai semua itu, perlu diterapkan standar pelayanan sesuai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 92 tentang Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 komponen, yang pada unsurnya, pelayanan kita bisa berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan  terukur.

Lebih lanjut dikatakannya pada prakteknya ada beberapa masalah umum yang sering dihadapi dalam pelayanan publik, yakni etos kerja yang cenderung mempertahankan status quo dan tidak  mau menerima adanya perubahan; tidak menyukai resiko; kurangnya kemampuan staf pemerintah  daerah untuk melakukan analisa dalam pembuatan standar pelayanan yang akurat; pelayanan yang  diterima belum mampu mengakomodir kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (cacat, jompo dan wanita hamil); selain itu yang tak kalah pentingnya dalam masalah pelayanan di pemerintahan adalah belum adanya sistem instentif dan disinsentif  bagi petugas pelayanan yang  menunjukkan kinerja tinggi atau sebaliknya.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk  mencapai tujuan yang diinginkan,” katanya.

Sejalan dengan Inpres RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, ada  beberapa poin yang diharapkan oleh Presiden untuk bisa diterapkan di Indonesia, yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Melayani, diantaranya adalah Peningkatan Kapasitas SDM ASN; Peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum; penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif; penyempurnaan sistem manajemen kinerja; serta penyederhanaan pelayanan birokrasi (Debirokratisasi).

Sebelum mengakhiri pemaparannya, beliau menyarankan kepada pemkab untuk membuat suatu komitmen bersama antar seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemkab  Lingga, untuk mendapatkan Zona Hijau penilaian Kepatuhan pada tahun 2019.
Kemudian, mendorong percepatan penerapan kepatuhan standar pelayanan publik dengan melibatkan peran aktif pimpinan dan pengawas internal yakni Inspektorat untuk mengawal serta memastikan persiapan penilaian telah benar-benar siap.

Tidak hanya itu, beliau juga menyarankan agar pemkab Lingga mengimplementasikan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di seluruh unit penyelenggara pelayan publik.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, kedepannya diharapkan pemkab Lingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” katanya.
(MC/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel