Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil KKYD - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil KKYD


BATAM, Infokepri.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H memimpin pemusnahan barang bukti miras dan makanan kadaluwarsa hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polda Kepri, Minggu (5/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB di Mapolresta Barelang.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada sejumlah awak emdia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara  serentak dijajaran Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti miras dan makanan kadaluwarsa yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang juga dihadiri oleh Sekda  Kota Batam, Pejabat Utama Polda Kepri, BNNP Provinsi Kepri, Kapolresta Barelang, Forkopimda, MUI,  Kota Batam, dan LSM Granat.

Dalam sambutan Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H menyampaikan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada hari ini secara serentak melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) agar menjadi momentum yang baik dan bermanfaat dalam memasuki   bulan suci Ramadhan  dengan kegiatan ini.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan Polda Kepri dan jajaran mendapatkan hasil yang cukup baik. Kepulauan Riau merupakan kawasan yang sangat terbuka, terdiri dari beberapa pulau yang berarti   memiliki   tempat   yg   sangat   strategis   bagi   orang   melakukan   kegiatan   Kejahatan   yang   sifatnya sebagai perantara peredaran narkotika dan minuman keras. Kerja sama antar instansi menjadi peran kunci dalam mengatasi hal tersebut.

 

Ia menyebutkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Polda Kepri dan jajaran dari tanggal 29 April 2019 sampai dengan 5   Mei 2019 dengan hasil Kegiatan penindakan atau razia sebanyak 73 kegiatan dengan hasil sebagai berikut :
  • Pengungkapan kasus Narkoba : 574,70 gram Sabu (belum dimusnahkan), 1.020,70 gram ganja, 9 Bong hisap dan 3 timbangan.
  • Minuman beralkohol : 9.084 botol dan 4 Jerigen tuak.
  • Makanan dan minuman kadaluwarsa : 338 bks dan 83 kaleng minuman.
  • Senjata tajam : 6 buah.
  • Diamankan 9 orang tanpa memiliki KTP

Adapun pemusnahan yang dilaksanakan serentak pada hari ini dengan rincian sebagai berikut :

Polda Kepri bersama Polresta Barelang barang bukti yang dimusnahkan : 6.925 botol   minuman beralkohol.

Polres  Tanjungpinang,  dipimpin  oleh   Kapolres   Tanjungpinang,   dihadiri  oleh   Dandim  0315  Bintan,  Kasatpol PP Tanjungpinang, Danlanudal Tanjungpinang, Danwing Tanjungpinang dan Pejabat utama Polres Tanjungpinang. Barang Bukti yg dimusnahkan: 268 Botol Minuman beralkohol dan 2 Jerigen tuak

Polres Bintan, dipimpin oleh Kapolres Bintan dan dihadiri oleh Dansatrad 213 Tanjungpinang, Satrand Koarmada I, Kakesbangpol Bintan, Dandim 0315 Bintan dan Pejabat utama Polres Bintan. Barang Bukti yg dimusnahkan: 730 Botol Minuman Beralkohol

Polres Karimun, dipimpin oleh Kapolres  Karimun  dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Forkompimda Karimun, Ka BNN Kab Karimun, Ketua LAM Karimun dan Pejabat utama Polres Karimun. Barang Bukti yg dimusnahkan: 935,8 gram Ganja dan 1.029 Botol Minuman Beralkohol.
 
Polres Lingga, dipimpin oleh Kapolres Lingga dan dihadiri oleh Forkompimda Kab Lingga, Danramil Dabo, Kalapas Dabo singkep, Camat Singkep dan Tokoh Masyarakat. Barang Bukti yg dimusnahkan : 60 Botol Minuman Beralkohol dan 2 jerigen Tuak, 177 Bungkus    makanan kadaluwarsa dan 83 Botol Minuman ringan kadaluwarsa.

Polres Anambas, dipimpin oleh Kapolres Anambas dan dihadiri oleh Pejabat utama Polres Anambas. Barang Bukti yg dimusnahkan: 72 Botol minuman beralkohol dan 158 bungkus dan kotak makanan kadaluwarsa.

Total Keseluruhan barang  bukti yang dimusnahkan : 935,8  gram  ganja,  9.084 botol   minuman beralkohol dan 4 Jerigen Tuak, 338 bungkus makanan kadaluwarsa dan 83 kaleng minuman ringan kadaluwarsa.
 
(Humas Polda Kepri)
   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel