Gubernur Kepri Menghadiri Rapat Koordinasi Bahas Kampung Tua Di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Kepri Menghadiri Rapat Koordinasi Bahas Kampung Tua Di Batam



BATAM, Infokepri.com – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menghadiri rapat koordinasi penyelesaian legalitas Kampung Tua Kota Batam yang digelar di kantor Walikota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (21/6/2019).

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pertemuan ini sangat penting sekali, dimana kampung tua yang menjadi impian bagi masyarakat, supaya cepat selesai. Menjadi keinginan Presiden, yang mana ''kehadiran negara haruslah adil ditengah-tengah masyarakat''.

Mantan Bupati Karimun ini juga menyebutkan selain selain Kampung Tua,  kedepan pembangunan jembatan Batam - Bintan dan dirinya menyebutkan telah dihubungi melalui telepon selulernya oleh Menteri PUPR pembangunanya akan dimulai pada tahun 2020.

“ Untuk itu kita harus kerja, bergandengan tangan bahu membahu,” katanya.

Kepala BPN Kota Batam, Askani yang ikut menghadiri rapat tersebut mengatakan progres penyelesaian kampung tua, mulai dari PL yang dikeluarkan BP Batam, HPL, Bidang-bidang tanah, mengukur hutan, menghitung jumlah KK di kampung tua dan semua sudah rampung, data yang bisa digunakan untuk kegiatan selanjutnya.

Ia menyebutkan progres tersebut sudah maksimal, sehingga dapat untuk segera dieksekusi dan pihaknya melakukan pengukuran di 37 titik Kampung Tua dengan luas keseluruhan ukuran BPN pada Kampung Tua kurang lebih 11.033.153 M2
Dari luas tersebut terdiri dari :
  • Hutan lindung di dalam 37 Kampung Tua itu sekitar 298.232  meter bujur sangkar.
     
  • Luas DPCLS di dalam 37 Kampung Tua sekitar 210.599 meter bujur sangkar.
     
  • DPCLS ini di dalamnya ada kawasan hutan yang meminta untuk segera diputihkan.
     
  • Kemudian ada HPL di dalam 37 Kampung Tua hampir sekitar 1.849.718  meter bujur sangkar.


Ia menyebutkan sekarang lagi diproses HPL nya di BP Batam, Kantor Pertanahan, dan Kementrian, ada yang belum diterbitkan SK HPL nya. Untuk Luas proses HPL  sekitar 3.145.340 meter bujur sangkar.  PL ada yang dialokasikan BP Batam kepada pihak ketiga sebagian, jauh sebelum adanya Kampung Tua, untuk  luas alokasi PL sekitar 3.807.729 meter bujur sangkar.

Ia menyebutkan jumlah bidang Kampung Tua itu sekitar 42.970 bidang, jumlah bangunan sekitar 17.655 bangunan, selanjutnya jumlah Kepala Keluarga (KK) ada 21.180 KK

Luasan kampung tua jika dibanding dengan pulau Batam kurang lebih 2.65% dari luasan Pulau Batam yakni sekitar 415.000.000 meter bujur sangkar lantaran kota Batam terdapat banyak pulau jadi kami bandingkan dengan Pulau Batam.

Dari 37 titik hampir 22 titik Kampung Tua berada di sepanjang pantai/bibir pantai, jadi di pinggir-pinggir pantai dan ini perlu adanya payung hukum agar dapat segera diterbitkan sertifikat karena menurut ketentuan yang ada merujuk kepada Kepres nomor 32, pihaknya tidak boleh memberiak Hak.

Lebih lanjut dikatakannya  dari 37 titik hanya ada 3 saja yang clear (Tanjung Riau, Sungai Binti, Tanjung Gundap) dari selebihnya bersentuhan dengan PL, HPL, DPCLS dari permasalahan yang ada yang agak berat menurut hematnya adalah persoalan yang ada di dalamnya kawasan hutan dan PL yang sudah terlanjur diberikan kepada pihak ketiga termasuk juga penerbian HPL. 

“ Untuk menyelesaikannya perlu diskusi, regulasi bagaimana Kampung Tua bisa kita selesaikan, selain itu penyelesaian  kampung tua tidak terlepas dari aturan yang mengatur tentang kewenangan yang ada di Kota Batam ini, terkait PP nomor 46,” katanya.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan A. Djalil mengatakan dari presentasi kepala BPN Batam, tadi kita melihat beberapa masalah yang perlu sama-sama kita diskusikan.

Ia menyebutkan pada rapat koordinasi itu dirinya tidak akan memberikan pengarahan karena ingin melihat pendapat dari yang hadir.

Luas sudah jelas didalamnya terdapat hutan lindung, terkait pelepasan hutan lindung sudah ada Kepres nanti kita lihat bagaimana kita sampaikan dengan Menteri Kehutanan, dan terkait disini adanya HPL, apakah sudah dikeluarkan dan dikuasai, HPL proses PL alokasi PL, dibalikin atau wanprestasi.

Ia menyebutkan bidang tanah disini kita ingin memberikan kepada masyarakat kepemilikan tanah dan menguasainya  tidak ingin ada si A dan B.

Terkait sepadan pantai, katanya,  terdapat 22 titik yang ada, rumah yang menjorok ke laut ini, kecuali tidak ada yang mengakses (tempat aktifitas, berenang,dll) tapi ini akan kita bahas lagi.

Mengenai perubahan aturan, dulunya BP Batam diberikan batas wilayah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, waktu itu Kementerian Agraria di bawah Mendagri. Seharusnya ini sudah tidak masuk lagi, karena sekarang sudah beda, makanya akan diubah Peraturan di Kementerian Dalam Negeri, kalau begitu lebih mudah, cukup dengan satu kebijakan melalui menteri Agraria.

Jadi, kita keluarkan tanah dari otoritas BP Batam dibawah Kementerian Agraria kemudian nanti perubahan PP nomor 10 tahun 2012 tentang fasilitas dibahas di dewan kawasan.

“ Keseluruhan Kampung Tua 11.033.153 meter bujur sangkar disitu ada kawasan hutan lindung, DPCLS, akan diselesaikan di Kemenhut supaya nanti bisa dikeluarkan sertifikat, terkait HPL dan PL diselesaikan oleh BP Batam,” katanya.

Untuk bidang ini walaupun sudah diukur, tapi nanti untuk penataan dan kepentingan masa depan tidak harus diberikan seluas dengan yang diukur, karena ada buat jalan, dan lainnya. 

Pada kesempatan itu Menteri ATR mengatakan kepada Walikota Batam, H M Rudi SE yang berhak akan hal tersebut hanya Walikota Batam yang memutuskan, berdasarkan daftar normimatif, dalam 2 bulan lagi atau segera dan membentuk tim, disiapkan semuanya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi mengatakan terkait fasilitas pelayanan FTZ ini, pihaknya tetap konsen di wilayah kerja BP Batam. Tapi khusus untuk kampung tua supaya dapat menikamati fasilitas tersebut, dibantu diatur dalam Peraturan Mentri Agraria dan Dewan Kawasan.

Dengan menggunakan SK Menteri Agraria fasilitas tersebut bisa jalan, karena dalam kawasan FTZ juga terdapat Hak Milik, masyarakat yang tinggal di kampung tua berhak juga mendapatkan fasilitas FTZ.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan penyelesaian kampung tua yang cukup lama ditunggu masyarakat kota Batam, pihaknya siap memberikan data dan apa saja yang dibutuhkan Menteri ATR dan data sudah lengkap.

“Dari data yang ada, saya pastikan tidak ada orang luar yang disitu (Jakarta, dll), tapi disitu yang tinggal orang-orang yang sudah cukup lama meskipun ada orang jakarta, dan lainnya. dimana sebelum adanya BP Batam mereka sudah menetap,”katanya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang juga hadir dalam rapat tersebut menyebutkan pihak legislatif  sangat bersyukur, namun demikian jika ditetapkan harus ada saran dan prasarananya, fasum, fasos, sekolah yang menjadi aset pemerintah.

Pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kota, terdapat lahan lebih dibangun wisata, jika terdapat  cagar budaya, situs sejarah harus dijaga dan dilesatrikan.

Pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan  perjanjian kerjasama tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemanfaatan Data Informasi dan Infrastruktur Geospasial Pertanahan untuk Pembangunan di Bidang Penataan Ruang Kota Batam, Antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Perjanjian Kerjasama Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batam antara kepala BP2RD Kota Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur Kepri , Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam dan Anggota FKPD Kota Batam.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel