KPU Tanjungpinang Harapkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU Tanjungpinang Harapkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan terdapat sejumlah Caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution kepada sejumlah awak media mengatakan ada sekitar 10 dari 30 politisi yang akan ditetapkan sebagai Caleg terpilih hingga sekarang belum menyerahkan LHKPN.

Ia mengatakan bahwa caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

“Harus diinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan sejumlah caleg DPRD Kepri yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Ia mengatakan sebanyak 7 dari 25 caleg yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN.

Hal senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan yang menyebutkan caleg terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, penyampaian LHKPN paling lama tujuh hari setelah caleg ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih.

Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif," ujarnya.
Indrawan mengemukakan bukti caleg tersebut sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU.

“Saya sampai sekarang belum menerima data dari KPU Kepri dan jajarannya siapa saja caleg yang sudah menyampaikan LHKPN,” katanya.

Meski demikian, KPU Kepri dan jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk segera menyampaikan LHKPN. KPU Kepri dan jajarannya juga telah menyurati seluruh peserta pemilu agar caleg yang diprediksi mendapatkan kursi di DPRD segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Mereka kan punya data siapa saja yang diperkirakan mendapatkan kursi di DPRD sehingga memang lebih baik caleg tersebut diingatkan melalui partainya.
(Red/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel