Asisten III Pemkab Asahan Membuka Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Yang Diikuti 56 PNS - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Asisten III Pemkab Asahan Membuka Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Yang Diikuti 56 PNS



ASAHAN, Infokepri.com – Pemkab Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Asahan yang dilaksanakan di SKB Dinas Pendidikan Asahan, Jumat (12/7/2019).

Ujian tersebut dibuka oleh Plt.Bupati Asahan diwakili Asisten III Kabupaten Asahan, Khadir Afrin SE serta menghadirkan pengujinya dari kantor regional VI BKN Medan yakni :  Renyasari SH MAP selaku Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian dan Maslem Sinaga S.Sos Msi selaku Kasi Supervisi Kepegawaian .

Tujuan digelarnya ujian ini untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi serta sebagai syarat untuk kenaikan pangkat PNS

Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten III Khadir Afrin SE mengatakan  ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap.

Ia menyebutkan sesuai dengan peraturan itu bagi PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/A) atau juru muda tingkat I golongan (I/B) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/C).

Dan bagi PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I, ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/A) sampai juru tingkat I golongan (I/D) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/A), pengatur muda tingkat I golongan (II/B) atau pengatur golongan (II/C) sesuai ijazah yang diperoleh.

Demikian halnya bagi PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/A) sampai pengatur tingkat I golongan (II/D) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/B) atau penata golongan (III/C). 

Ia mengharapkan agar ke 56 PNS yang mengikuti ujian ini dapat memeproleh hasil yang maksimal. 
(Gus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel