Buka Sosialisasi Bakor Pakem, Plt Bupati : Kabupaten Asahan Titik Pertemuan Unsur Etnis - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Buka Sosialisasi Bakor Pakem, Plt Bupati : Kabupaten Asahan Titik Pertemuan Unsur Etnis




ASAHAN, Infokepri.com - Kabupaten Asahan merupakan titik pertemuan dari berbagai macam unsur etnis, adat budaya, paham dan penganut aliran kepercayaan dan agama, kondisi kemejemukan ini sesungguhnya sangat rentan terhadap munculnya konflik sosial masyarakat yang bersumber pada kondisi mental yang rentan terhadap isu pergesekan dan benturan kepentingan masyarakat.

Hal itu dikatakan Plt Bupati Asahan Surya saat membuka sosialisasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang dihadiri Kepala Dusun / Kepala Lingkungan se-Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (23 / 7 /  2019).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc mengatakan perkembangan isu atau fenomena adanya aliran yang ada di masyarakat perlu diwaspadai, karena aliran kepercayaan itu cukup mudah dipelajari dari perangkat teknologi atau internet.

 

"Diperlukan upaya preventif untuk menghindari perpecahan, karena radikalisme tidak sesuai dengan ketentuan dan undang - undang. Untuk itu, melalui Bakor Pakem diharapkan dapat melakukan pendataan dan validasi terhadap aliran ataupun perkumpulan keagamaan dimasyarakat, "ungkapnya

Sementara itu, Kajari Asahan Rahmad Puwanto yang juga ketua Tim Bakor Pakem Asahan dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini memiliki satu tujuan dan satu makna dalam memperoleh informasi yang benar tentang adanya aliran kepercayaan dan agama yang berkembang di masyarakat khususnya di tengah-tengah masyarakat.

Rahmad Purwanto juga menyampaikan, peran serta kejaksaan adalah membina dan mengawasi aliran kepercayaan serta agama yang berkembang di masyarakat Kabupaten Asahan.

"Jika ada menemukan fenomena aliran yang menyimpang langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, "katanya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel