Diduga Ada Manipulasi Pajak, Komisi II DPRD Kota Batam Akan Sidak Ke Gelper dan KTV - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Ada Manipulasi Pajak, Komisi II DPRD Kota Batam Akan Sidak Ke Gelper dan KTV


BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut soal pajak daerah di tempat hiburan Gelanggang Permainan (Gelper) dan Karaoke Television (KTV).

"Pajak hiburan dan ketangkasan, dari data terdapat  39 Gelper/KTV yang beroperasi ternyata yang membayar itu hanya ada 10 Gelper/KTV. Disini kita hanya memastikan apakah faktor kesengajaan, kelalaian atau ketidaktahuan, sehingga pajak itu diduga dimanipulasi, itu salah satunya,” kata Uba Ingan Sigalingging usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan kota Batam, pada Selasa (2/7/2019) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Dalam RDP itu dibahas mengenai realisasi pendapatan triwulan I Tahun 2019, yang dihadiri oleh Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam.

Lebih lanjut, Uba mengatakan Komisi II memanggil pihak pengusaha/pengelola, terkait fungsi dan ijin usahanya, karena pajak tersebut tergantung pada jenis permainan dan siapa yang bermain. Pengutipan pajak berdasarkan ijin yang keluar.

"Ternyata dari salah satu Gelper yang telah beroperasi 3 atau 4 tahun, membayar pajak untuk anak-anak, sementara di situ yang bermain ada anak-anak dan kebanyakan orang dewasa. Dari nilai pajak, jika permainan untuk anak-anak itu nilainya 15%, sementara dewasa atau permainan ketangkasan 50% pajaknya." ungkapnya.

Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan untuk menentukan pajak, dimana yang telah disampaikan oleh BP2RD Kota Batam, terdapat 10 wajib pajak, sementara dari data PTSP Kota Batam ada 39 wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut jika berjalan bertahun - tahun akan banyak kehilangan masukan pajak yang dialami Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang mana pendapatan hanya Rp 4,5 milyar,-  setahun, artinya pengawasan tidak berjalan dengan baik.

Terkait permainan ketangkasan pimpong (bola) yang dititpkan oleh seseorang di beberapa KTV, namun oleh pengawas PTSP Kota Batam menyebutkan hal itu bukan domain mereka.

"Disini kita heran dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak tahu kalau ada Perda No.13 Tahun 2003,  jadi ini pembiaran seharusnya itu bagian dari potensi pajak hiburan ketangkasan, lantaran ijin yang dikeluarin jelas," terangnya.

Menurutnya ada dugaan laporan itu dimanipulasi, untuk itu kita ingin tidak ada yang bermain-bermain dengan jabatan dan tugas. 

“Untuk sanksi yang punya wewenang, kembali kepada Walikota Batam," katanya sembari mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sidak Gelper dan KTV.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel