DPRD Kabupaten Sergai Menyetujui Tiga Ranperda Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kabupaten Sergai Menyetujui Tiga Ranperda Dijadikan Perda


SERGAI, Infokepri.com  – Ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H. Syahlan Siregar, ST memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda untuk dijadikan Perda yang dilaksanakan di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/7/2019).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD kabupaten Sergai, Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, para anggota DPRD, para asisten, Staf ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, pejabat administrator dan Camat.

Dalam rapat paripurna itu, Ranperda yang disetujui oleh DPRD kabupaten Sergai adalah :
  1. Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019.
  2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033
  3. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.
 
Wabup Sergai Darma Wijaya juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Sergai dan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Rapat tersebut ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. (Ril/Bon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel