Ketua KPPAD : Si Bapak Bisa Mengasuh Anaknya Berdasarkan Test DNA dan Putusan Pengadilan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua KPPAD : Si Bapak Bisa Mengasuh Anaknya Berdasarkan Test DNA dan Putusan Pengadilan



BATAM, Infokepri.com – Sesuai dengan perundang-undangan apabila terjadi pernikahan sirih, itu dicatatan sipil bisa didaftarkan sebagai anak ibu, secara biologsi anak ibu. Namun si bapak dapat juga mengasuh anak tersebut berdasarkan pembuktian ilmu pengetahuan (test DNA) dan catatan putusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah, SE, M.M saat ditemui di Jhon Bakery, Sekupang, Batam,  Jum'at, (19/07/2019).

Lebih lanjut dikatakannya jika hak asuh ini jatuh ke si Ibu berdasarkan akte lahir anak. Hak asuh ini bisa juga gugur, dengan alasan bahwa si Bapak bisa membuktikan bahwa dia orang tua kandung anak, tapi kalau berdasarkan syariat agama dalam hal ini Islam, bahwa anak di bawah 12 tahun hak asuh jatuh di bawah kendali ibu.

Tapi, itu ada yang bisa membatalkan hak asuh ibu terhadap anaknya, terdapat beberapa faktor diantarnya kesehatan, kemampuan finansial, serta kepentingan terbaik bagi si anak.

Seperti contoh, Ibunya pekerja malam, dan anak terlantar. Hal ini bisa direkomendasi oleh KPPAD, atau pekerja Sosial lainnya bahwa setelah kita assesment bapaknya tidak ada kendala, dia dapat hak asuh anak tersebut.

Untuk orang tua dari bapak/ibu mengajukan hak asuh atas cucunya, sebaiknya dibuktikan bahwa ibu/bapak tidak layak, misalkan, ibu atau bapak memiliki hak asuh atas anaknya, namun anaknya diasuh orang lain.

Hak asuh ini, Jika ibu gugur, ke bapak diutamakan, selanjutnya jatuh ke orangtua bapak/ibu, saudara kandung bapak/ibu, sepupu bapak/ibu, baru kepada orang lain atau ada kepentingan terbaik untuk anak, dan ini tentu atas persentujuan dari yang punya hak asuh terlebih dahulu.
 
Dan untuk hak asuh anak yang diluar negeri kita menganut dua hukum, dan kedua negara harus mengacu kepada kepentingan terbaik bagi anak, dari sisi agama, budaya, finansial.

Terkait, agama anak, awalnya si ibu masuk Islam begitu bercerai dengan Bapak balik lagi ke agama sebelumnya contohnya agama Kristen, dan hak asuh kepada ibu, si bapak menunutut karena anak dipindah agama.

Menurut UU, agama anak berdasarkan waktu ketika mereka bersama, jadi otomotasi agama anak ini Islam. Jadi, akhirnya hak asuh Ibu gugur jatuh kepada si bapak.

Anak berhak memilih agama setelah anak berumur diatas 18 tahun ke atas. dan memindahkan agama orang ini ada unsur pidanannya,

Contoh lainnya. awalnya anak Islam dan diadopsi oleh keluarga non muslim, ini bisa dikatakan adopsi ilegal. Karena syarat mengadopsi anak itu harus seagama, kepada keluarga yang akan mengadopsinya.

Menghilangkan identitas anak, dan memutus tali keturun anak, juga ada pidananya. Awal namanya B Situmutang, tau-tau dirubah menjadi B Lubis ini termasuk menghilangkan. Tapi, boleh dia menambahkan menjadi B Situmorang Lubis.

Perubahan total nama, ada beberapa pejabat di Batam dia tidak mempunyai keturunan sehingga mengganggkat menjadi anaknya, dan langsung dikasih namanya. Bukan itu saja bahkan dilingkungan terdekat saja, ada. Tapi, sudah kita luruskan dan dia mau merubahnnya kembali. yang tadinya di Akte dibuat atas namanya sebagai orang tua kandung.

Anak yang diadopsi dalam pengasuhannya untuk memberitahukan tali keturunannya. Sebaiknya setelah menginjak usia dewasa.

Merubah keterangan tali keturunan ini banyak terjadi di Batam ini oleh masyarakat di angggap lumrah tapi melanggar Undang-Undang.
 
Jadi, kita disini perannya memediasi hal tersebut, dan apapun ceritanya berorientasi kepada kepentingan yang terbaik bagi anak.
 
“Jadi, kita disini tidak memihak si Ibu ataupun Bapak,” katanya
 
Ia juga menjelaskan jika ada masyarakata Batam yang hendak berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPPAD Kota Batam di Jalan Engku Putri Nomor 17 (Gedung Bersama Pemko Lt 3, 0813 71 348441) Batam Centre - Kota Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel