Komisi I DPRD Batam Temukan Kejanggalan , Perusahaan Plastik Tidak Memiliki Ijin UKP IPL Tetapi Memiliki Ijin Import - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Temukan Kejanggalan , Perusahaan Plastik Tidak Memiliki Ijin UKP IPL Tetapi Memiliki Ijin Import


BATAM, Infokepri.com – Komisi I DPRD Kota Batam menemukan kejanggalan terhadap perusahaan plastik yang ada di Kota Batam lantaran sejumlah perusahaan plastik itu tidak memiliki ijin UKL-IPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam namun perusahaan plastik itu memiliki ijin import bahan baku plastik dari pusat.
Padahal salah satu syarat untuk memiliki ijin import itu harus memiliki ijin UKL IPL dari DLH kota Batam, tetapi setelah diselidiki ternyata ijin import itu bisa keluar lantaran perusahaan plastik itu memiliki Surat Rekomendasi dari DLH Kota Batam sehingga Pusat mengeluarkan ijin import tersebut.

“ Ngapain lah DLH Kota Batam itu tidak mengeluarkan ijin UKL IPL yang merupakan salah satu syarat administratif untuk mengurus ijin import bahan baku plastik tetapi DLH Kota Batam mengeluarkan Surat Rekomendasi yang digunakan untuk mengurus ijin import bahan baku plastik ke pusat,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian saat ditemui di ruang Komisi I DPRD kota Batam, Rabu (16/7/2019).

Rekomendasi itu diketahui, katanya, setelah melakukan sidak ke perusahaan plastik yakni PT AV Plastik di kawasan Clara Batam Centre dan di PT Passion Plastik Indonesia.

Jurado mengatakan sidak itu dilakukan Komisi I sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan plastik dan instansi terkait.

Dalam sidak yang baru saja mereka lakukan itu ditemukan ada perusahaan yang ijin importnya sudah mati namun saat akan memperpanjangnya DLH kota Batam tidak mengeluarkan ijin UKL IPL tetapi mengeluarkan Surat Rekomendasai agar pusat dapat memperpanjang ijin import bahan baku plastik itu.

Padahal, katanya, Walikota Batam, H M Rudi pernah mengatakan agar perusahaan plastik di Kota Batam dilarang mengimport bahan baku plastik dari luar negeri.

“ Namun kenapa bisa ada 53 perusahaan plastik di kota Batam, jika memang dilarang kenapa tidak ditutup saja semua,” katanya dengan nada tanya.
Atas temuan itu, Jurado menyebutkan Komisi I DPRD kota Batam akan memanggil perusahaan plastik yang ada di Batam dan instansi terkait untuk melakukan RDPU kembali.(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel