Polres Asahan Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Aliran Sungai Asahan, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Asahan Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Aliran Sungai Asahan, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri



ASAHAN, Infokepri.com -
Penemuan jasad bayi yang menggegerkan Desa Bandar Pulau Pekan, Dusun II, Kecamatan Bandar Pulau yang ditemukan dipinggiran aliran sungai Asahan pada pada hari Minggu 23 Juni 2019 lalu terungkap. Terungkapnya pelaku pembuangan bayi dialiran sungai Asahan dari hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Bandar Pulau.

Diketahui, pelaku pembuang jasad bayi itu merupakan ibu kandungnya sendiri yang berinisial EM alias Erna (31) warga Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan.

"Pelaku dengan tega membuang bayinya yang masih dibalut ari-ari karena tidak mau menanggung aib kepada tetangga akibat hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki berinisial AH alias Hormat, "kata AKBP Faisal Florentinus Napitulu dalam konfrensi persnya, Senin (15/7/2019).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto. AKB Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, tersangka melahirkan bayinya tanpa pertolangan medis dan dilakukannya sendiri.

"Tersangka berinisiatif membuang bayinya ke aliran sungai Asahan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah orang tua tersangka dengan menggunakan kain sarung dan dimasukkan kedalam kantong plastik asoi, sesampainya di tepian sungai Asahan korban melepas kain sarung dan plastik asoi lalu membuang bayi tersebut dialiran sungai Asahan "sebutnya.

AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, setelah melakukan aksinya. Tersangka melepaskan seluruh pakaiannya yang berlumuran darah dan membuangnya di aliran sungai Asahan, selanjutanya, tersangka kembali ke tempat tinggal orang tuanya untuk beristirahat.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (4), (3) dari UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Pasal 342 Subs 341 dari KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, "ujar AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menegaskan. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel