Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Jambret dan Perampok Pengemudi Ojek Online - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Jambret dan Perampok Pengemudi Ojek Online


ASAHAN, Infokepri.com - Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku jambret dan perampok ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IN (18) warga Dusun III, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring yang diduga melakukan penjambretan di simpang Skip Pulo Bandring. Sedangkan RH (22) warga lorong Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan rekannya HF (21) warga kompleks Taman Delima Indah Mutiara diduga melakukan perampokan pengemudi ojek online.

"Tersangka IN merupakan kasus jambret yang terjadi di simpang Skip, Desa Sidomulyo, sedangkan satu rekannya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan yang berinisial AM, "kata Kapolsek Kota Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit reskrim Ipda Arbin Rambe dalam konfrensi persnya, Senin (1/7/2019).

Masih kata Iptu Eddy Siswoyo, penangkapan IN berawal dari laporan korban jambret, karena korban baru pulang dari Desa Meranti, saat tiba di simpang Skip pelaku memepet kendaraan korban dan merampas barang berharga milik korban.

"Korbannya berteriak "rampok" sontak ada penegendara lain mengejar dan berhasil menangkap pelaku, namun rekan IN berhasil kabur, "ujar Kapolsek Kota Kisaran sembari mengatakan korban sempat diamuk massa yang geram melihat tersangka.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan unit Reskrim Polsek Kota Kisaran juga berhasil mengamankan dua pelaku perampok pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terjadi di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru Kota Kisaran.

"Satu hari setelah laporan pengemudi Ojol, tim berhasil mengamankan kedua tersangka yakni HF dan RH berikut barang bukti senjata tajam dan satu unit sepeda motor, "ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel