Kanwil DJBC Khusus Kepri Amankan Ribuan Batang Rokok dan Ratusan Ton Rotan Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kanwil DJBC Khusus Kepri Amankan Ribuan Batang Rokok dan Ratusan Ton Rotan Ilegal



BATAM, Infokepri.com -
KPU DJBC Tipe B Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri menggelar ekspos atas penindakan yang mereka lakukan selama tahun 2019 ini berupa penindakan rokok ilegal yang dimuat oleh kapal KM Mawar dan rotan ilegal yang dimuat kapal KLM Bahtera Bahari.

Ekspos itu dihadiri oleh Direktur P2 Bea Cukai Pusat, kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kepala KPU Bea Cukai Batam, di Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar - Batam. Kamis, (08/08/2019)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pada tanggal 1 Agustus 2019 Kapal Patroli Speed Kanwil Kepri bersama Kapal Patroli KPU BC Batam bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok merk Luffman tanpa dilengkapi dokumen  Kepabeanan dan Cukai sebanyak 1.650.000 batang dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC).

Adapun estimasi dari nilai barang tersebut Rp 1.179.750.000,-  dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 955.576.875.

Kemudian katanya, pada tanggal 4 Agustus 2019 Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari yang memuat rotan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebanyak 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia. Estimasi nilai barang Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.

Ia mengatakan DJBC dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

Komitmen tersebut di implementasikan dalam bentuk sinergi operasi bersama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Hasil penindakan rokok ilegal oleh KPU BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri sebanyak 20.184.498  batang dengan estimasi nilai barang Rp14.431.916.070 ,- dengan potensi kerugian negara yang berhasi diselamatkan sebesar Rp 7.468.264.260.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh patroli laut akan tetapi juga operasi pasar dan operasi Gempur, diantaranya di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.

Berikut rincian hasil penindakan selama tahun 2019 khususnya terkait rokok ilegal:

KPU DJBC Tipe B Batam, 7.926.156 Batang , Nilai Jual Rp 5.667.201.540, Kerugian Negara Rp 2.932.677.720.
 
Kanwil DJBC Khusus Kepri, 12.258.342 Batang, Nilai Jual Rp 8.770.714.530, Kerugian Negara Rp 4.535.586.540. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel