Ketua Pengadilan Negeri Batam Melantik Anggota DPRD Kota Batam Periode 2019 - 2024 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua Pengadilan Negeri Batam Melantik Anggota DPRD Kota Batam Periode 2019 - 2024


BATAM, Infokepri.com – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso melantik 50 orang anggota DPRD Kota Batam masa jabatan 2019 – 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kamis (29/8/2019).

Sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Batam ini diawali dengan pemberhentian anggota DPRD Batam periode 2014-2019 kemudian dilakukan pengukuhan anggota DPRD yang baru. Dilanjutkan pemasangan pin anggota dewan, dan penetapan pimpinan sementara.

Pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 695 tahun 2019 tentang peresmian dan pengangkatan anggota dewan Batam untuk periode 2019 - 2024 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto.

Pelantikan serta pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 ini dihadiri oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto, Walikota Batam H.M Rudi SE, Ketua dan Wakil Ketua I, II, II DPRD Kota Batam.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan dimasa jaman reformasi ini demokrasi tumbuh dan berkembang seiring tuntutan jaman, era otonomi daerah memberikan kedekatan antara rakyat dan wakilnya, oleh karena itu langkah proaktif perlu dilakukan oleh DPRD untuk merumuskan kembali posisinya baik dan seimbang dalam hubungannya dengan lembaga Eksekutif dan Yudikatif di daerahnya.

Hakekatnya otonomi daerah semakin mendekatkan pemerintah dengan rakyat dalam arti yang sesungguhnya DPRD memproduksi Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan jaminan pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang bermutu kepada rakyat, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai perumus menetapkan kebijakan dan peraturan saja, namun lebih jauh dapat mewakili dan memperjuangkan segala kepentingan rakyat dalam berbagai aspek kebutuhan masyarakat di daerahnya.

Ia menyebutkan DPRD memilki nilai strategis yang sangat penting dalam mendorong demokrasi di semua sektor kehidupan, peran, partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sejalan dengan kewenangan yang dimiliki DPRD serta upaya mengelola beragam kepentingan politik sehingga dapat menjadikan DPRD Agent of Change/ agen perubahan.

Sejak otonomi daerah banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik, maka kita semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demikian pula dalam hal politik, ekonomi, dan hukum sektor yang paling banyak mengalami perubahan dalam berbagai tuntutan oleh masyarakat, pada sisi lain masuknya pengaruh budaya asing kepada masyarakat dalam kehidupan mereka, inilah yang harus diantisipasi dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa yang memiliki kepribadian serta jiwa patriotisme serta membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kita bisa, mampu, menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan jaman. Menjadi anggota DPRD adalah pilihan dan jangan pernah mendapatkan sesuatu di luar ketentuan yang berlaku, apalagi berpikir untuk memperkaya diri karena fungsi, tugas dan wewenang DPRD adalah mutlak pengabdian. Produk DPRD adalah kebijakan strategis bagi terwujudnya pelayanan optimal menuju kesejahteraan masyarakat di kota Batam.

Beberapa hal yang tertanam dalam setiap diri anggota DPRD adalah :
  • Lembaga DPRD adalah lembaga terhormat salah satu parameternya merupakan keberhasilan lembaga ini kedepan dalam mengembangkan etika, prilaku dan intergritas anggotanya.
  • Dinamika perkembangan dewasa ini menuntut  DPRD memiliki kemampuan wawasan dan profesionalitas dalam mengemban amanat dan tidak menghindar apabila masyarakat menyampaikan aspirasinya.
  • Anggota DPRD harus dapat menempatkan diri sebagbai wakil rakyat yang langsung dipilih oleh rakyat , dengan demikian akuntabilitas anggota DPRD terhadap rakyat dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Batam tahun 2014 - 2019.

Peraturan Daerah 40 Perda, Peraturan DPRD 7 Peraturan, Keputusan DPRD 151 Keputusan, Keputusan Pimpinan DPRD 121 Keputusan, Rapat Paripurna DPRD 197 rapat, Rapat Paripurna Istimewa 16 rapat, Rapat pimpinan 118, Rapat Badan Musyawarah 102 Rapat, Rapat Badan Anggaran 183 rapat, Rapat Baperda 101 rapat, Rapat Badan Kehormatan 149 rapat, Rapat Komisi I 225 rapat, Rampat Komisi II 710 rapat, Rampat Komisi III 700 rapat, Rampat Komisi IV 598 rapat, 16 Kunjungan Tamu 17.599 orang.

Kami sudah coba apa yang kami bisa, namun kerja belum selesai. Kita semua melanjutkan menjaga Batam mengharumkan Kepulauan Riau dan membanggakan Republik Indonesia, penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam masa jabatam 2014 - 2019, atas kerjasama dan dedikasinya sehingga fungsi dan tugas wewenang DPRD dapat kita laksanakan dengan baik. Secara lengkap tugas fungsi dan wewenang DPRD tertuang dalam buku kiprah DPRD 2014 - 2019.

Selanjutnya berdasarkan Pemilihan Umum Legislatif yang telah dilaksanakan secara serentak pada 17 Agustus 2019 yang lalu, Komisi Pemilahan Umum Kota Batam telah menetapkan anggota DPRD Kota Batam masa jabatan 2019 - 2024.

PDIP 8 Kursi dengan 76.811 suara, Nasdem 7 Kursi dengan 77.761 suara, Golkar 7 Kursi dengan 51.698 suara, Gerindra 6 Kursi dengan 65.069 suara, PKS 5 Kursi dengan 47.997 suara, PAN 5 Kursi dengan 42.187 suara, Hanura 4 Kursi dengan 33.556 suara, Demokrat 3 Kursi dengan 30.496 suara, PKB 3 Kursi dengan 25.896 suara, PPB 1 Kursi  dengan 24.735 suara, P Solidaritas Indonesia 1 Kursi dengan 12.236 suara.

Berikutnya, pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri.

Dapil I, Batam Kota :
Aman, S.Pd  (PKB), Ahmad Surya (Gerindra), Putra Yustisi Respaty, Thomaas Sembiring (PDI P), Hendra Asman, Ides Madri (Golkar), Lik Khai Nasdem, Taufik Muntasir (Nasdem), Rohaizat (PKS), Tan A Tie (PSI), Biyanto (PAN), Sahat P Tambunan (Demokrat).

Dapil Batam II, Bengkong – Batu Ampar :
Harmidi Umar Husein (Gerindra), Nuryanto, Udin P Sihaloho (PDI P), M Yunus Muda (Golkar), Asnawati Atiq (Nasdem), Siti Nurlailah (PKS), Syahrul (PAN), Rubina Situmorang (Hanura)

Dapil Batam III, Bulang, Galang, Nongsa Sei Beduk :
M Yunus (Gerindra), Tumbur Sihaloho (PDI P), Ruslan Ali Wasyim (Golkar), M Kamaludin (Nasdem), M Mustopa (PKS), Edward Brando (PAN), Bobi Alexander Siregar (Hanura), M Yunus (Demokrat).

Dapil IV,  Sagulung :
Jeffry Simajuntak (PKB), Mulia Rindo Purba (Gerindra), Dandis Rajagukguk (PDIP), Djoko Mulyono (Golkar), Amintas Tambunan (Nasdem), Moh Syafei (PKS), Utusan Sarumaha (Hanura), Sumali (Demokrat).

Dapil V, Batu Aji  :
Muhamad Rudi (Gerindra), Tohap Erikson Pasaribu (PDIP), Jimmy SM Nababan (Golkar), Arlon Veristo (Nasdem), Safari Ramadan (PAN), Tumbur Hutasoit (Hanura)

Dapil VI, Belakang Padang – Sekupang :
Hendrik (PKB), Iman Sutiawan (Gerindra), Budi Mardiyanto (PDIP), Nina Mellanie (Golkar), Azhari David Yolanda (Nasdem), Zainal Arifin (PKS), Leo Anggra Saputra (PAN).

Usai dilakukan pelantikan Ketua Sementara DPRD Kota Batam dipilih Putra Yustisi Respaty.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel