Pemko Batam Sosialisasikan Perwako Tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Batam Sosialisasikan Perwako Tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan

Fhoto : Istimewa
BATAM, Infokepri.com - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Batam, Ardiwinata mengatakan pelaku usaha pariwisata wajib melakukan standarisasi usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 23 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan.

Selain menjalankan usaha sesuai standar, usaha pariwisata yang dijalankan juga tidak boleh berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. Mengingat jumlah pelaku usaha kepariwisataan yang sangat banyak.

Ia menyebutkan berdasarkan jenisnya terdapat 12 kelompok usaha Kepariwisataan yaitu : daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa pelayanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Kemudian penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.

“Hari ini khusus massage dan spa, ada 150 pelaku usaha dan pelaku usaha lain ditargetkan akhir September semua selesai,” katanya.

Pengawasan dan pembinaan ini, bertujuan untuk menghindari efek negatif dari pariwisata. Serta mewujudkan pelaku usaha pariwisata yang berkualitas serta berstandarisasi. Perwako ini mengatur banyak hal. Termasuk persyaratan dan kewajiban pelaku usaha pariwisata. Kewajiban yang diatur dalam Perwako ini antara lain tentang standarisasi usaha tadi.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sertifikat usaha. TDUP diberikan oleh DPMPTSP melalui sistem online single submission (OSS). Sedangkan sertifikat diterbitkan oleh lembaran sertifikasi sesuai bidang standarisasi.

Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam di sini sebagai leading sector pengawasan. Timnya tetap mengikutsertakan dinas lain.

Pada sosialisasi Perwako Batam nomor 23 tahun 2019, Disbudpar melibatkan dinas terkait lain yang masuk dalam tugas pengawasan. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang digelar di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Batam Centre, Batam,  Jumat (23/8/2019)
(MC)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel