Seorang Pria Bersama Tiga Rekannya Tega Merencanakan Pencurian Terhadap ABG Yang Baru Dikenal di Facebook - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Pria Bersama Tiga Rekannya Tega Merencanakan Pencurian Terhadap ABG Yang Baru Dikenal di Facebook


ASAHAN, Infokepri.com – Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial AH alias Pian (23) yang mencoba merampas barang milik seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) yang baru dikenalnya melalui Media Sosial Facebook. Tersangka AH melakukan aksi kejahatannya itu bersama tiga orang rekannya yang kini masih di buron oleh Polisi.

Tersangka AH merupakan warga Dusun VI, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga. Perkenalan keduanya bermula dari sosial media Facebook. Selanjutnya Tersangka menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor ditempat kerjanya yang berlokasi di daerah Pulau Bandring.

Ditengah perjalanan, tersangka mengajak korban untuk menghadiri undangan di Silau Laut dan saat diperjalanan korban menghentikan sepeda motornya untuk buang air kecil kemudian tiba-tiba ketiga rekan tersangka datang menghampiri korban lalu mencekik leher korban dan merampas barang berharga miliknya.

"Kuat dugaan tersangka AH alias Pian dan ketiga rekannya sudah merencanakan perampasan barang berharga milik korban, pasalnya saat di introgasi di Polsek Air Joman, tersangka mengakui telah merencanakan perampasan itu bersama tiga rekannya yang berhasil kabur, "kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Wakapolres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam konfrensi persnya, Senin (5/8/2019).

Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan bahwa saat korban hendak dirampas, ia berteriak dan beruntung salah satu warga mendengar teriakan korban lalu menghampiri para tersangka, namun ketiga rekan tersangka berhasil kabur.

Selanjutnya kata mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut itu, untuk tersangka AH alias Pian akan dikenakan Pasal 365 ayat (1),(2) ke - 2e dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Sedangkan untuk ketiga rekan tersangka, tim masih melakukan pengejaran, "ujar AKB Faisal F Napitupulu menegaskan.

Masih kata AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam konfrensi persnya, tim Jatanras Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Polda Sumut juga berhasil meringkus DPO pelaku pencurian mobil truk trado yang berinisial HM alias Ucok Kangkung (39) warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.

"Sebelumnya dua rekannya SS alias Bajak Laut dan SO alias Kempleng berhasil diamankan didua lokasi berbeda dan DPO yang berinisial HM alias Ucok Kangkung berhasil diringkus di Pasar 14 Limau Manis, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis tanggal 1 Agustus 2019 lalu, "ungkapnya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel