Dit Rekrimsus Polda Kepri Ringkus Seorang Pria dan Perempuan Diduga Melakukan Tindak Pidana Ilegal Akses /SIM Swap - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dit Rekrimsus Polda Kepri Ringkus Seorang Pria dan Perempuan Diduga Melakukan Tindak Pidana Ilegal Akses /SIM Swap



BATAM, Infokepri.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan  tentang keberhasilan Dit Rekrimsus Polda Kepri mengungkap tindak pidana illegal akses/SIM Swap yang diduga dilakukan dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial AY dan seorang pria berinisial DV.

Kedua tersangka diduga melakukan  pergantian kepemilikkan nomor handphone milik korban berinisial R A, akibatnya korban  mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media Senin (23/9/2019) mengatakan kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.
 




Lebih lanjut dikatakannya, modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugasnya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor  telepon, Kartu Tanda Penduduk,  2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
 

(Humas Polda Kepri)

  

  







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel