Komisi I DPRD Batam Harapkan Setiap Ivent di Kelurahan Dananya Dianggarkan di APBD - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Harapkan Setiap Ivent di Kelurahan Dananya Dianggarkan di APBD


BATAM, Infokepri.com
– Anggota Komisi I DPRD Batam  Muhammad Fadhli mengusulkan agar pihak Kelurahan mengajukan anggaran untuk kegiatan MTQ dan STQ agar dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020.

“ Saya di kecamatan Sagulung sudah 10 tahun menjabat sebagai RW, setiap tahun jika akan dilakukan kegiatan MTQ dan STQ tingkat kelurahan selalu diminta partisipasinya artinya kegiatan itu dari swadaya masyarakat,” kata Muhammad Fadhli pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan Ranperda APBD TA 2020 dengan pihak kecamatan Sei Beduk dan Nongsa yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (25/10/2019).

Salah seorang Lurah dari kecamatan Sei Beduk menyebutkan bahwa untuk perlombaan MTQ pihak kelurahannya mendapat bantuan dari kecamatan Sei Beduk namun anggarannya hanya Rp 2,5 juta,- untuk itu kegiatannya digelar secara sederhana.

Menyikapi hal itu  Muhammad Fadhli mengusulkan agar seluruh kelurahan untuk mengajukan anggaran kegiatan MTQ dan STQ agar dibahas di Komisi I sehingga dapat dianggarkan dalam APBD.    

“ Saya mengharapkan setiap kelurahan itu membuat ivent sendiri jika tidak ada anggaran diajukan agar dianggarkan di APBD ,” katanya.

RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husen bersama ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan dihadiri anggota Komisi lainnya yakni : Utusan Sarumaha, Muhammad Fadhli, Tan A Tie, Tohap Erikson Pasaribu, Jimmy Nababan, Camat Sei Beduk, Ghufron, Camat Nongsa, Heryanto serta para Lurah dari kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Nongsa.

Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto pada kesempatan itu mengatakan kepala OPD atau para Camat untuk selalu hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jangan diwakili oleh stafnya lantaran yang bisa menentukan atau memutuskan sewaktu kebijakan adalah kepala OPD atau paca Camat tersebut.

“ Di RDP kemarin Camat Bengkong dan Camat Batu Ampar tidak hadir dalam RDP padahal surat undangan sudah kami tanda tangani dua minggu sebelum jadwal RDP dimulai,” katanya.

Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha  dalam RDP itu mempertanyakan landasan hukum dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan infrastruktur dari dana Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIK).

“ Setiap tahun saya perhatikan Pokmas itu hanya itu-itu saja orangnya. Jadi, mekanisme pembentukannya bagaimana dan operasionalnya berdasarkan apa, karena saya dengar Pokmas ini yang menentukan siapa yang menang dan mengerjakan proyek,” katanya.

Menyikapai hal itu Camat Nongsa, Heryanto menjelaskan bahwa seluruh kegiatan di kelurahan yang anggarannya diajukan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 merupakan pengajuan masyarakat dalam musyawarah di Kelurahan dan setiap Kelurahan dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk berdasarkan Perwako.

Setiap pengerjaan infrastruktur dari  anggaran Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIK) dikelola oleh Pokmas dan toko material yang ditunjuk juga ditentukan oleh Pokmas setelah sebelumnya tiga toko panglong (material) dipanggil untuk menentukan harga material yang termurah diantara ke tiga toko tersebut. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel