Komisi I DPRD Batam Harapkan Pembangunan Infrastruktur Dengan Dana PIK Dengan Dasar Hukum Yang Kuat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Harapkan Pembangunan Infrastruktur Dengan Dana PIK Dengan Dasar Hukum Yang Kuat


BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu menilai Pemko Batam belum siap dalam menggunakan dana Percepatan Infrastuktur Kelurahan (PIK) yang digulirkan Pemko Batam untuk setiap keluarahan.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan Ranperda APBD TA 2020 dengan pihak kecamatan Sei Beduk dan Nongsa yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (25/10/2019).

Ketidaksiapan Pemko Batam khususnya pihak kelurahan dalam menggunakan dana PIK itu terungkap ketika kader PDI Perjuangan itu menanyakan pembangunan jembatan di kampung tua di wilayah kelurahan Tanjung Piayu kecamatan Sei Beduk yang diajukan menelan dana sebesar Rp 199 650.000,- .

“ Dana pembangunan jembatan yang diajukan sebesar Rp 199.650.000,- tinggal menambahkan Rp 350 ribu lagi sudah Rp 200 juta dan pekerjaan itu harus dilelang,” kata Tohap Erikson Pasaribu.

Ia menilai pembangunan dana jembatan itu dianggarkan Rp 199.650.000,- diduga untuk menghindari proyek itu dilelang.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Erik, biaya pembangunan jembatan itu dinilainya terkesan tebak-tebakkan lantaran tanpa perencanaan yang matang karena tidak memiliki perhitungan serta tidak memiliki Detail Engeneering Design (DED) atau gambar pembangunan jembatan itu dari pihak konsultan.


Dalam RDP itu pihak kelurahan dan Camat Sei Beduk menyebutkan pembangunan jembatan itu atas usul dari masyarakat dan anggarannya sesuai yang dianggarkan oleh TPAD.

Menyikapi hal itu, Erik menyebutkan seharusnya sebelum diajukan ke TPAD pihak masyarakat dan kelurahan harus memiliki gambar atau DED dengan perhitungan dan perencanaan yang matang.

“ Bisa saja dana untuk pembangunan jembatan itu lebih dari Rp 200 juta, jika dana yang diajukan itu tidak cukup membangun  jembatan itu siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Erik menyarankan agar pihak kelurahan yang ada di Kota Batam mengajukan pembangunan infrastruktur kelurahan dengan dasar hukum yang kuat agar dana PIK itu dapat tepat sasaran.

RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen dan dihadiri ketua Komisi I DPRD Kota Batam,  Budi Mardiyanto, anggota Komisi I lainnya yakni, Utusan Sarumaha, Jimmy Nababan,  serta lurah dari kecamatan Sei Beduk dan kecamatan Nongsa bersama Camatnya. (Pay)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel