Pemkab Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Lingga Tahun 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Lingga Tahun 2019


LINGGA, Infokepri.com 
– Pemkab Lingga melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Kabupaten Lingga tahun 2019 .

Lomba yang dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 14 Oktober tersebut diikuti 52 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga. Masing-masing kecamatan, diketahui menyertakan 3 orang peserta dan 1 orang pendamping.

Dengan menyelenggarakan kegiatan ini, panitia berharap bisa meningkatkan pemahaman hukum masyarakat demi terwujudnya budaya hukum di Bunda Tanah Melayu, sama seperti thema gelaran acara tersebut.

Wakil  Bupati Lingga yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan harapan yang sama. Beliau mengharapkan agar para peserta yang ikut dalam lomba tersebut, nantinya bisa menjadi duta dalam hal penyampaian kesadaran terhadap hukum di masyarakat, sehingga kegiatan ini akan berdampak positif dan menjadi nilai tambah bagi Kabupaten Lingga kedepannya.

“Kegiatan kita ini adalah kegiatan yang perdana, namun kedepan kami berharap kegiatan semacam ini disiapkan dengan matang dari tingkat desa, berlanjut ke kecamatan hingga ke tingkat kabupaten” ujarnya.

Beliau berharap, yang kelompok peserta terbaik dalam acara ini bisa membawa nama baik Kabupaten Lingga di tingkat provinsi pada 17 Oktober mendatang.

 

Untuk diketahui, terlaksananya kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pemkab Lingga dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat. Melalui kegiatan ini juga diharapkan bahwa setiap anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum, serta menghormati hak asasi manusia.

Adapun materi yang diperlombakan dalam Kadarkum tahun 2019 tersebut adalah Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang; Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak; UU nomor 11 tahun 2018 tentang transaksi elektronik; serta UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam kegiatan yang digelar di One Hotel Dabo Singkep tersebut menghadirkan dewan juri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau demi tercapainya hasil penilaian yang objektif, transparan dan akurat.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kantro Imigrasi Dabo Singkep, Perwakilan Kajari, Perwakilan Danlanal Dabo Singkep, Perwakilan Danramil, Perwakilan Ka.Rutan, serta para camat se-Kabupaten Lingga. (MC/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel