Gaji Tidak Dibayar Hingga 5 Bulan, Komisi IV DPRD Batam Sarankan Diselesaikan Ke PHI - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gaji Tidak Dibayar Hingga 5 Bulan, Komisi IV DPRD Batam Sarankan Diselesaikan Ke PHI



BATAM, Infokepri.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak PT Viking Engineering, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan karyawan PT Viking Enginering yang gajinya belum dibayar oleh pihak perusahaan.

RDPU itu dilaksanakan di ruang rapat komisi IV DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (25/11/2019).

Tukiman dari pihak Disnaker kota Batam dalam RDPU itu mengatakan kasus PT.Viking Engineering sudah berulang kali masuk ke Disnaker, saat ini dalam proses mediasi. Sesuai informasi yang diketahuinya perusahaan tersebut tidak memiliki job lagi sehingga karyawan di rumahkan dan pembayaran gaji terlambat dilakukan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut masih meminta waktu karena ada 2 pimpinan.

Nurdin salah seorang karyawan mengatakan bahwa dari tahun 2018 pihak perusahaan selalu terlambat membayar gaji, sistem penggajian sangat kacau balau. Pembayaran gaji tidak penuh melainkan dicicil dan tidak ditransfer dan tidak ada slip gaji.

“ Sekarang ini sudah 5 bulan tidak di gaji, siapa yang tahan, listrik, air saja jika telat membayarnya langsung diputus, kami minta di PHK dan kami mengharapkan masalah ini diselesaikan jangan di gantung dan kami siap bernegosiasi,” katanya.

Ia menyebutkan sebelum tuntutan mereka dipenuhi, gate/akses keluar masuk ke perusahaan akan mereka tutup dan akan dilas.

Humas dan Legal Manager PT Viking Engineering, Hamidi mengakui bahwa kasus yang sama pernah terjadi di tahun 2018 dan berlanjut di tahun 2019 ini, itu disebabkan karena projet yang sudah dikerjakan pembayarannya terlambat.

“PT. Viking ini bukanlah perusahaan besar dan secara finansial masih bergantung pada pembayaran invoice dari klien - klien yang pekerjaannya sudah kita selesaikan. Dan sekarang ini belum ada lagi Job masuk,” katanya.

Kendati demikian, katanya, gaji karyawan itu akan dibayar dalam bentuk cicilan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perorang.

“ Kami juga sudah membicarakan masalah ini dan memberikan saran kepada pimpinan apakah usaha ini harus diteruskan atau tidak, karena beberapa bulan ini, sepi job  sementara karyawan harus tetap digaji dan sampai sekarang belum ada keputusannya hingga hari ini,” katanya.

Belum adanya keputusan, katanya, Pimpinan berpikiran kalau karyawan di PHK tentu harus dibayar, sementara untuk gajian bulanan saja perusahaan belum bisa memberikan gaji yang tertunggak. Sehingga pinmpinan berpikir untuk membuat komitmen menunggu pekerjaan/job masuk, karena dapat memperkirakan kapan uang bisa masuk.

Ia menyebutkan bahwa untuk mengurangi beban karyawan sejak bulan Juli lalu sudah disampaikan kepada karyawan boleh tidak masuk bekerja, selain itu diijinkan bekerja jika ada job-job sampingan, tapi sewaktu-waktu jika PT Viking mendapat job maka karyawan harus bersedia jika dipanggil untuk bekerja.

“ Walau di rumahkan, pekerja tetap digaji,  namun pembayaran gaji tersendat-sendat dan ini bukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukkan oleh perusahaan,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya memiliki 87 karyawan, sebagian sudah ada yang melakukkan pekerjaan sampingan, dan sekitar 35 karyawan yang aktif untuk berdiskusi dengan kita.

“Pihak Disnaker mengijinkannya sampai adanya uang masuk untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Hamidi yang didampingi Komisaris PT Viking, Hansen, menyebutkan bahwa pihak perusahaan sudah berusahaa untuk melakukan pinjaman uang bahkan sampai ke Singapur namun pihak Kreditur tidak memberikannya lantaran belum ada kepastian kapan perusahaan mendapat job.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan secara regulasi hukum, karyawan yang masih bekerja disebuah perusahaan tidak bisa bekerja diperusahaan lain, harus berhenti dulu diperusahaan sebelumnya.

“ Harusnya jangan meminta mereka untuk risign tapi di PHK. Mereka butuh uang untuk  kelangsungan hidup, mereka punya keluarga dan anak,” katanya.

Ia menyebutkan Negara membuat regulasi tentang ini sudah lengkap, jika investasi luar masuk ke daerah sudah diatur sedemikian rupa, jika sewaktu-waktu kondisi perusahaan memiliki kondisi kesulitan keuangan, maka pihak perusahaan harus memberikan laporan rinci kepada dinas terkait, hasil audit eksternal. Dan tidak bisa pihak perusahaan mengatakan tidak ada uang tapi hasil audit tidak pernah dilaksanakan.

Lebih dijelaskannya, prosedur dan regulasi UUD Ketenagakerjaan, ada dua opsi apabila perusahaan kesulitan keuangan, mengurangi karyawan yang kontrak atau permanen.

Tapi disini perusahaan mencoba mempertahankan karyawan tapi tidak mampu membayar gaji bahkan pihak perusahaan sengaja meminta karyawan risign, untuk menghindari kewajibannya membayar uangPHK.

“Seharusnya pihak perusahaan harus memiliki planning, jangan katakan tidak mampu untuk membayar  gaji karena karyawan butuh makan dan jangan nasib orang digantung-gantung,” katanya.

Ia menyarankan agar masalah ini diteruskan ke Bipartit dan ke PHI, Tata Niaga. Jika secara Bipartit tidak ada kesepakatan maka langkah berikutnya adalah langkah hukum diselesaikan di PHI.

“ Saya sarankan mulai hari ini perusahaan tersebut dijaga, jangan ada barang yang keluar satu pun, karena ada hak karyawan yang belum dipenuhi, ini memang terlihat ekstrim tapi ini demi suatu proses, prosedur hukumnya harus jalan, karena ini normatif/upah, bukan masalah tunjangan-tunjangan,” tegasnya.

“Jika perusahaan ini dinyatakan Valid tentu akan berpengaruh pada nama besarnya, semoga dapat menjadi pertimbangan bagi pimpinan perusahaan,” tambahnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel