Komisi I DPRD Batam Himbau PT PMB Menghentikan Aktifitasnya dan Tidak Memungut Cicilan Kekonsumen - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Himbau PT PMB Menghentikan Aktifitasnya dan Tidak Memungut Cicilan Kekonsumen


BATAM, Infokepri.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengharapkan agar pihak PT Prima Makmur Batam (PMB) untuk menghentikan sementara kegiatannya di lokasi Kavling Siap Bangun (KSB) dan tidak melakukan pemungutan cicilan kepada konsumen hingga proses perijinan pengurusan lokasi lahan dari hutan lindung disetujui oleh pihak Kementerian terkait menjadi kawasan pemukiman.

Himbauan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan PT Prima Makmur Batam dan konsumen yang membeli KSB mereka, serta dihadiri oleh  Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, Sekretaris Komisi I, Lik Khai,  anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha, Muhamad Fadhli, Wakil Ketua dan Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rolas B Sitinjak dan Rizal, Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa.

Penghentian aktifitas itu disampaikan Budi Mardiyanto lantaran dalam RDPU itu perwakilan Konsumen, Ilyas Kadir menyampaikan bahwa pihak PT Prima Mandiri Batam melanggar hasil notulen pada RDPU yang pertama yakni masih melakukan pengutipan cicilan pembelian KSB dan cicilan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk KSB rumah sebesar Rp 35 juta,- dan  untuk KSB Rumah Toko (Ruko) sebesar Rp 40 juta,-

“ Ada sebagian konsumen diintimidasi jika cicilan tidak  dibayar maka diberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan jika sampai SP ke dua dan SP ke tiga maka lahan itu akan ditarik oleh pihak perusahaan serta masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” kata Andri salah satu konsumen.

Pihak PT Prima Makmur Batam membangun KSB di Teluk Lengung di lahan seluas 24 hektar membangun sekitar 1900 KSB dan di Bukit Indah Nongsa IV Kecamatan Nongsa seluas 28 hektar dibangun sebanyak 1900 an KSB kavling yang telah dipasarkan sejak tahun 2016 lalu.

Budi Mardiyanto mengatakan bahwa BP Batam dan KPHL telah menegaskan bahwa kawasan yang dimanfaatkan oleh PT Prima Makmur Batam menjadi kavling tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak dapat dimanfaatkan sebelum ada perijinan terlebih dahulu.

Namun ia menyebutkan bahwa hal tersebut bukan benda suci, artinya masih ada celah untuk mengurus pengalihfungsian kawasan hutan lindung menjadi kawasan pemukiman atau kavling.

Ketua Komisi III BPKN, Rizal menyebutkan walau pihak perusahaan telah mengurus izinnya melalui OSS namun ia memberi ilustrasi walau dirinya telah mengurus ijin menjual pisang goreng secara OSS namun jika ijin lokasi penjualan pisang goreng tidak ada tetap  saja tidak bisa menjual pisang goreng.

Demikian halnya dengan pihak PT Prima Makmur Batam akan sangat sulit untuk mengubah status lahan itu yang merupakan hutan lindung. Jika hendak diurus maka harus melalui tekanan politik di DPR RI di Jakarta.

“ Kementerian Hutan pun tidak bisa merubahnya jika  tanpa persetujuan dari pihak DPR RI, jadi pengurusan status lahan itu bisa saja tapi kemungkinannya sangat kecil sekali, ” tegasnya.

Di Indonesia ini, katanya, jika belum memiliki regulasi hukum seharusnya pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas. Jika pihak perusahaan telah melakukan kegiatan sebelum memiliki regulasi hukum dan telah melakukan pengutipan dari pihak konsumen maka harus dikembalikan.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua BKPN Rolas B Sitinjak bahwa BP Batam tidak ada mengeluarkan ijin apapun, status lahan sebagai hutan lindung, maka BP Batam tidak memberikan pengalokasian lahan kepada PT Prima Makmur Batam, dan pernyataan dari BP Batam tidak boleh harusnya dibangun apapun di situ.

Selanjutnya,  katanya,  penjelasan kepala BPN Kota Batam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan, bahwa lokasi tersebut hutan lindung dan seharusnya di lahan itu tidak bisa dilakukan kegiatan apapun tanpa ada ijin.

“Dari Kepala kesatuan pengelolaan hutan lindung, keterangan mereka menyatakan bahwa menurut Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan ijin apapun. Kesimpulannya tidak boleh ada aktifitas apapun di lahan tersebut,” katanya.

“ Kami akan mengeluarkan surat atau rekomendasi atas masalah ini, bapak Rizal selaku ketua Komisi III yang bertanggungjawab atas pengaduan ini masih meminta keterangan dari beberapa instansi jika sudah selesai maka kami akan mengeluarkan rekomendasi,” katanya menambahkan.

Biasanya rekomendasi dari BPKN, katanya, pihak Pengadilan akan mengikuti mengakui dan mengikuti surat rekomendasi itu. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel