Membawa Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Penumpang Diamankan Petugas KPPBC Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Membawa Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Penumpang Diamankan Petugas KPPBC Karimun

Fhoto : Istimewa

KARIMUN, Infokepri.com - Petugas KPPBC TMP B Karimun mengamankan seorang pria berinisial H Warga Negara Indonesia  (WNI) lantaran nekad membawa Narkotika masuk ke Karimun melalui pelabuhan Fery Internasional Tanjung Balai Karimun, Senin (11/11/2019) kemarin.

Penangkapan tersangka berinisial H ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan Profiling penumpang Kapal Fery MV Ceria Indomas dari pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia, karena curiga terhadap gerak - gerik pelaku  lalu petugas melakukan pemeriksaan dan mewawancaranya, ketika dilakukan pengeledahan petugas menemukan tablet merk Erimin sebanyak 5 butir yang disembunyikan dilipatan lengan baju, kemudian satu bungkus pil tanpa Loggo berwana abu- abu sebanyak 50 butir serta 25 gram serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Saat melakukan konfersi pers di Kantor KPPBC TMP B Madia, Jumat (15/11/2019) pagi, PLH Kepala KPPBC Karimun, Cahyo Kristanto mengatakan, tersangka diamankan saat petugas melakukan profiling karena curiga dengan gerak-gerik pelaku dilakukan pemeriksaan dan wawancara lalu didapati Narkotika yang diduga Sabu, Ektasi dan Pil Erimin.

" Untuk barang bukti kita dapati dari  tersangka yang diduga berupa 25 gram sabu, 50 butir ektasi dan 99 butir pil happy Five, " kata Cahyo

Ia menuturkan adapun Narkotika ini menurut tersangka akan dijual di pulau Guntung dan Tanjungbalai Karimun serta akan dikonsumsi sendiri.

Cahyo menambahkan tersangka H ditangkap di pelabuhan Fery Internasional sekitar pukul 16.50 WIB tersangka merupakan penumpang Kapal Fery MV Ceria Indomas yang datang dari pelabuhan Putri Harbour Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun. 

Perbuatan H telah melanggar pasal 102 huruf E UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor  10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang import berupa sabu secara melawan hukum atau mengimpor Narkotika sebagai mana dimaksud pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk kasus ini pihak BC melimpahkan ke pihak Satnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(RN/Jup)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel