Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 33 Milyar Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
Kamis, November 07, 2019
BATAM, Infokepri.com – Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diseludupkan ke Negara Singapura.
Penyeludupan benih lobster ini berhasil digagalkan setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku yang mengangkut benih lobster itu di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (7/11/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura.
Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan berinisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK.
Berikutnya Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menjelaskan upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakan peringatan dan pelaku behasil dihentikan.
Selanjutnya pelaku beserta speed boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman.
Selanjutnya pelaku beserta speed boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman.
Selanjutnya Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.
Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc mengatakan barang bukti lobster sedang dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di Pulau Abang Batam
Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 800 juta,-
(Humas Polda Kepri)